bakabar.com, BANJARMASIN - Empat daerah di Kalimantan Tengah (Kalteng) masuk zona merah pemakaian narkoba.
Ibu kota Palangka Raya merupakan salah satunya selain Kabupaten Kapuas, Kabupaten Kotawaringin Timur dan Kabupaten Kotawaringin Barat.
Hal itu disampaikan Kepala Badan Narkotika Nasional P Kalimantan Tengah (Kalteng), Brigjen Pol Drs. Lilik Heri Setiadi.
Lilik pun menyebutkan jalur distribusi narkotika di wilayah Kalimantan rata-rata melalui jalur laut dan pelabuhan tidak resmi (jalur tikus) dikamuflasekan dalam impor barang legal.
Untuk menekan jumlah penyalah gunaan narkoba Lilik mengaku kesulitan karena kertebatasan personil.
“Salah satu kendala yang kami hadapi saat ini, kami sangat kekurangan personil. Dari 14 kabupaten/kota baru, terbentuk 2 BNN kabupaten/kota dan belum mempunyai gedung sendiri,” ujar Lilik dalam rilis yang masuk ke redaksi apahaba.com, Kamis (201/12).
Total personil BNNP Kalteng sendiri sebanyak 51 orang. Lilik merinci, 8 orang dari Polri, 23 orang dari ASN dan 20 orang dari TKK.
Jumlah itu masih sangat jauh ideal, dari daftar susunan pegawai yang seharusnya adalah 211 orang.
Pada 2017, tercatat ada 42.879 orang atau 1,98% penduduk Kalteng dengan rentan usia 10 hingga 59 tahun yang tercatat sebagai penyalah guna narkoba di Kalteng.
Tahun 2017 jumlah penduduk Kalteng 2.502.630 jiwa dengan prevelensi salah guna narkoba sebanyak 42.879 orang, yang terbagi dalam kategori teratur pakai narkoba 11.684 orang, coba pakai narkoba 25.252 orang, pecandu 5.668 orang.
Sementara itu Gubernur Kalteng Sugianto Sabran dengan tegas ingin memberantas narkoba di daerahnya. "Melalui Inpres nomor 6 tahun 2018m Provinsi Kalteng sebagai provinsi yang bersih dari Narkoba (Bersinar)," tegasnya.
Sugianto juga mengajak pimpinan pemerintah kabupaten/kota untuk dapat meningkatkan kapasitas dan fasilitas rehabilitasi dalam melayani masyarakat yang menjadi pengguna narkoba khususnya pecandu narkoba.
Reporter: Marlianti Tandang
Editor: Ahmad Zainal Muttaqin