bakabar.com, JAKARTA - Empat pulau reklamasi mau dimasukkan ke wilayah Kabupaten Kepulauan Seribu. Pemerintah setempat sudah bersurat ke PJ Gubernur DKI Jakarta.
Empat pulau reklamasi yang disebut adalah C, D, G dan N. Secara geografis masuk dalam wilayah Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu.
Bupati Kepulauan Seribu, Junaedi menyebut keempat pulau itu berada di pesisir pantai utara. Digolongkan dalam zona B8 pada Perpres Nomor 60 Tahun 2020.
Baca Juga: Dihantam Ombak, Kapal Logistik Karam di Kepulauan Seribu
"Sekarang ini, keempat pulau reklamasi itu masuk dalam wilayah administratif Jakarta Utara," katanya, Rabu (26/7) tadi.
Kata dia, meraka ingin menyetarakan pembangunan antar wilayah di DKI Jakarta. Juga membuka peluang usaha, investasi dan lapangan pekerjaan bagi masyarakat Kepulauan Seribu.
Biar tahu saja. Kawasan pulau reklamasi Pantai Indah Kapuk (PIK) merupakan terletak di antara dua provinsi. Yakni DKI Jakarta dan Banten.
Baca Juga: Kacau! Volume Sampah Kepulauan Seribu 'Menggunung' hingga 6 Ton
Kawasan PIK 1 berada di DKI Jakarta, terbentang di Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara dan Kecamatan Cengkareng, Jakarta Barat. Sedangkan PIK 2 di Kecamatan Kosambi, Kabupaten Tangerang, Banten.
Dalam kawasan PIK 1, terdapat beberapa pulau reklamasi. Seperti Golf Island PIK dan Ebony Island.
Untuk Pulau C, D, G dan N berada di kawasan pulau reklamasi tersebut. Terdapat tiga pantai yang menjadi destinasi wisata. Yakni Pantai Kita, Maju dan Bersama.