Habar Pemilu 2024

Empat Menteri Masuk Daftar Cawapres PPP

Empat menteri kabinet Jokowi - Ma'ruf Amin masuk daftar usul calon wakil presiden (cawapres) dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP). 

Featured-Image
Pertemuan Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri dan Ketua Umum PPP Mardiono dan jajarannya membahas langkah pemenangan Ganjar Pranowo di Pilpres 2024 di Kantor DPP PDIP, Menteng, Jakarta, Minggu (30/4). apahabar.com/Andrey

bakabar.com, BANJARMASIN - Empat menteri kabinet Jokowi - Ma'ruf Amin masuk daftar usul calon wakil presiden (cawapres) dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP). 

Proses pengusulan cawapres PPP itu berdasarkan penjaringan suara terhadap dewan pimpinan tingkat kabupaten/kota hingga pusat (bottom up). Salah satunya Menteri BUMN, Erick Thohir.

“Kami melakukan proses bottom up, ya ada nama, seperti Pak Erick Thohir. Itu nama-nama yang memang ada di proses bottom up PPP untuk (menentukan) cawapres,” kata Waketum PPP Arsul Sani dalam keterangan resminya, Senin (15/5).

Selain Erick, ada Menteri Pariwisata dan Ekonomi Sandiaga Uno, Menkopolhukam Mahfud MD, dan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.

Disamping ketiga itu, PPP juga memasukkan nama Gubernur Jawa Timur (Jatim) Khofifah Indar Parawansa.

Asrul menyampaikan nama-nama yang muncul itu akan diproses lebih lanjut untuk diusulkan oleh PPP bersama partai koalisi, yakni PDI Perjuangan (PDIP).

PPP telah secara resmi memberikan dukungan kepada calon presiden (capres) PDIP, yakni Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo dalam Pilpres 2024 mendatang.

Berdasarkan jadwal yang telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, pendaftaran bakal calon presiden dan wakil presiden dijadwalkan dimulai pada 19 Oktober sampai dengan 25 November 2023.

Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu), pasangan capres dan cawapres diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta Pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.

Saat ini, terdapat 575 kursi di parlemen sehingga pasangan capres dan cawapre pada Pilpres 2024 harus memiliki dukungan minimal 115 kursi di DPR RI.

Selain itu, pasangan calon juga dapat diusung oleh parpol atau gabungan parpol peserta Pemilu 2019 dengan total perolehan suara sah minimal 34.992.703 suara.

Baca Juga: Megawati Klaim Kantongi 10 Kandidat Cawapres Ganjar

Editor


Komentar
Banner
Banner