bakabar.com, JAKARTA - Terdapat tiga saksi yang telah diperiksa dalam sidang kode etik Profesi Polri (KEPP) terhadap mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo.
Mereka adalah Kuat Ma'ruf, Ricky Rizal, dan Bharada Richard Eliezer alias Bharada E. Kuat dan Ricky hadir langsung di sidang etik Ferdy Sambo.
Sedangkan Bharada E dirinya ikut bersaksi secara virtual. Hal itu merupakan salah satu bentuk perlakuan khusus sebagai Justice Collaborator (JC).
Menanggapi itu, Ferdy Sambo menyebut jika seharusnya Bharada E sudah dikenakan sidang etik.
"Bharada E seharusnya dipecat juga, karena dia juga menembak, bukan cuma saya," kata Ferdy Sambo dengan nada tinggi usai menjalani persidangan di PN Jaksel, Selasa (6/12).
Sebagaimana diketahui, dalam kasus ini Pasutri Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi ditetapkan sebagai terdakwa bersama Richard Eliezer, Kuat Ma'ruf, dan Ricky.
Mereka didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Lantas Kelimanya didakwa melanggar Pasal 338 KUHP atau 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Terkhusus Ferdy Sambo, dirinya juga didakwa melakukan perintangan penyidikan atas kematian Brigadir J. Bersama lima orang lainnya.
Atas perbuatannya Sambo dijerat dengan Pasal 48 jo Pasal 32 Ayat (1) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP.