Bisnis

Ekspor Nikel Ilegal, Menteri Bahlil: Jangan Dibiarkan, Harus Ditindak

Kepala BKPM Bahlil Lahadalia minta pelaku ekspor bijih nikel ke negara mana pun harus diproses hukum.

Featured-Image
Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia saat acara AEO 2023 di ICE BSD, Tangerang, Kamis (20/7). Foto: apahabar.com/Rizky Dewantara

bakabar.com, JAKARTA - Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia meminta para pelaku ekspor bijih nikel ke negara mana pun harus segera diproses hukum.

Menurut Bahlil, sejak larangan ekspor bijih nikel resmi diberlakukan pada Januari 2020, pemerintah sama sekali tidak pernah mengeluarkan izin ekspor komoditas tersebut. Karena itu, jika ada laporan ekspor bijih nikel ke China, maka datanya akan tercatat di Kementerian Perdagangan.

"Untuk prosesnya apakah sudah dilakukan, saya malah tidak tahu. Karena yang mengumumkan data itu Kemendag. Siapa pun yang memiliki datanya yang pasti proses hukum saja," ungkap Bahlil di acara Apkasi Expo Otonomi 2023 di ICE BSD, Tangerang, Sabtu (22/7).

Menurut menteri investasi itu, sejak larangan ekspor bijih nikel resmi diberlakukan, pemerintah tetap komit dengan kebijakan yang telah diambil. Untuk itu, dipastikan, pemerintah tidak pernah mengeluarkan izin ekspor untuk komoditas tersebut.

Baca Juga: Ekspor Ilegal Nikel, Bahlil: Saya Minta, Aparat Proses Hukum Saja

"Saya juga tidak pernah tahu kalau ada ekspor nikel. Yang ada itu berarti ilegal dan tidak mungkin kementerian perdagangan mengeluarkan izin ekspor," tegasnya.

Agar kejadian serupa tidak terjadi di masa depan, Bahlil mengungkapkan, pihaknya akan sangat berhati-hati, termasuk mengantisipasi jika ada potensi ekspor ilegal. Selanjutnya, jika terbukti ada yang melakukan ekspor ilegal, maka segera diproses hukum, termasuk pihak-pihak tertentu yang membantu kegiatan terlarang itu.

"Jangan juga kita melakukan pembiaran terhadap orang yang melanggar aturan. Karena negara kita negara hukum," terang Bahlil.

Informasi soal kasus ekspor ilegal bijih nikel ke China membuat menteri Bahlil terkejut. Ia lalu mengecek kebenarannya ke Kementerian Perdagangan terkait izin ekspor nikel mentah tersebut dan faktanya tidak ada izin yang terbit.

Baca Juga: Ekspansi Industri Nikel, Perampasan Ruang Hidup Warga Bantaeng

“Apakah mungkin ini dimasukkan, contoh, judulnya pasir besi tapi dalamnya nikel ya wallahualam. Tapi kalau itu terjadi, saya pikir aparat penegak hukum harus segera melakukan tindakan hukum karena negara ini negara hukum. Tidak boleh ada yang membuat pergerakan tambahan di luar produk hukum," ujar Bahlil saat mengikuti paparan realisasi investasi triwulan II 2023 di Jakarta, Jumat (23/7).

Sebelumnya, KPK mengungkapkan temuan dugaan ekspor 5,2 juta ton ore nikel (bijih nikel) ilegal ke China. Deputi Bidang Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan membeberkan pihaknya sedang berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan untuk mendalami dugaan ekspor nikel ilegal tersebut.

"Sedang dikoordinasikan dengan Bea Cukai. Secara teknis apakah nikel yang dimaksud kategorinya sama atau beda," kata Pahala di Jakarta, Kamis (6/7). Pahala juga mengungkapkan KPK sedang memeriksa soal nomor HS atau harmonised system terkait ekspor nikel tersebut.

Editor
Komentar
Banner
Banner