bakabar.com, BANJARMASIN – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tipikor Banjarmasin menolak eksepsi alias keberatan dari terdakwa Teguh Imanullah, eks Direktur PD Baramarta.
Penolakan eksepsi itu dibacakan pada saat sidang putusan sela yang digelar di Pengadilan Negeri Tipikor Banjarmasin, Senin (31/5).
“Menyatakan keberatan dari tim kuasa hukum terdakwa tidak diterima,” ujar Ketua Majelis Hakim, Sutisna Sarasti, Senin (31/5).
Dengan demikian, sidang kasus dugaan korupsi keuangan PD Baramarta milik Pemerintah Kabupaten Banjar itu akan terus berlanjut di Tipikor Banjarmasin.
Dalam putusannya, Majelis Hakim mengemukakan sejumlah pertimbangan termasuk memperhatikan dalil-dalil dalam eksepsi yang diajukan terdakwa melalui tim kuasa hukumnya serta tanggapan dari jaksa penuntut umum atas eksepsi tersebut.
Majelis Hakim menilai eksepsi atau bantahan yang dibacakan tim kuasa hukum terdakwa pada sidang sebelumnya tidak mengenai secara langsung terhadap dakwaan jaksa penuntut umum melainkan terkait formil dakwaan.
Majelis Hakim juga tidak sependapat atas dalil eksepsi yang menyebut bahwa dakwaan jaksa penuntut umum kabur.
Atas pertimbangan itu dan sejumlah pertimbangan lainnya, Majelis Hakim menilai masih perlu untuk memeriksa fakta-fakta mendalam guna memutuskan apakah terjadi tindak pidana yang didakwakan terhadap terdakwa.
Sidang rencananya dilanjutkan pada Senin (7/6) pekan depan, dengan agenda mendengarkan saksi dari JPU.
Menanggapi putusan majelis hakim, salah seorang kuasa hukum terdakwa menyatakan tak mempermasalahkan dengan ditolaknya eksepsi dari pihaknya.
Bahkan, menurutnya itu menjadi peluang untuk membuktikan bahwa klaimnya memang tak bersalah.
“Kami tidak keberatan, kami malah senang. Karena dengan begitu bisa dibuktikan siapa saja yang menikmati uang tersebut bisa terbuka di sidang-sidang selanjutnya,” kata Budi.
Dalam perkara ini, Teguh Imanullah didakwa dengan sejumlah pasal karena diduga melakukan penarikan dan penggunaan dana kas PD Baramarta untuk kepentingannya yang tidak sesuai kegiatan bisnis yang dijalankan oleh PD Baramarta.
Dirincikan dalam dakwaan pula, dugaan penyelewengan dana kas dilakukan sejak Tahun 2017 hingga Tahun 2020 saat terdakwa masih menjabat sebagai Direktur Utama PD Baramarta.
Teguh Imanullah didakwa sejumlah pasal, di antaranya yaitu pasal 2, pasal 3 dan pasal 8 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.