Tak Berkategori

Eksekusi Lahan Selesai, Jalan Lingkar Mataraman–Sungai Ulin Kalsel Ditargetkan Selesai 2021

apahabar.com, MARTAPURA – Pembangunan jalan lingkar yang mengubungkan Mataraman di Kabupaten Banjar dengan Sungai Ulin di…

Featured-Image
PN Martapura Bersama PUPR Kalsel mengeksekusi lahan dengan merobohkan blokadi di Jalan Lingkar Mataraman–Sungai Ulin, Selasa (29/12). Foto-apahabar.com/hendralianor

bakabar.com, MARTAPURA – Pembangunan jalan lingkar yang mengubungkan Mataraman di Kabupaten Banjar dengan Sungai Ulin di Banjarbaru, ditargetkan selesai 2021.

Penentuan target itu menyusul penyelesaian eksekusi dua bidang lahan di Jalam Melati Desa Jingah Habang Hilir oleh Pengadilan Negeri (PN) Martapura, Selasa (29/12).

Sebelumnya lahan-lahan sempat disengketakan akibat penetapan nominal harga lahan di PN Martapura. Perkara ini terus berlanjut sampai Peninjauan Kembali (PK) di Mahkamah Agung (MA).

Akhirnya semua proses hukum dimenangkan Dinas PUPR Kalsel sebagai pemohon. Adapun termohon adalah pemilik lahan masing-masing Siti Maryam, Helmi Mardani, dan Helda Marlina.

“Seiring penyelesaian eksekusi, Balai Jalan segera menyelesaikan pembangunan jalan. Ditargetkan 2021 sudah bisa dilewati,” jelas M Nursjamsi, Kabid Penataan Ruang dan Pertanahan Dinas PUPR Kalsel.

Direncanakan jalan lingkar tersebut diperuntukkan lalu lintas mobil angkutan besar, sehingga tidak lagi melintasi jalan-jalan di Martapura.

“Kalau sudah selesai, arus lalu lintas di Martapura dapat diurai dan diharapkan dapat menurunkan angka kecelakaan,” tegas Nursjamsi.

Sebenarnya target awal jalan lingkar tersebut sudah selesai pada 2007. Namun sengketa lahan yang kemudian membuat target penyelesaian larut hingga menjadi 2021.

Sementara Panitera PN Martapura, Burhanuddin SH, menjelaskan dua bidang tanah yang dieksekusi itu sesuai penetapan Ketua PN Martapura Nomor 4/Pdt.Eks/GA/2020/PN Mtp dan 4/Pdt.Eks/GA/2020/PN, tertanggal 18 Desember 2020.

Meski pihak termohon masih belum mengambil uang titipan uang di PN Martapura sebagai ganti rugi, pihaknya harus sudah mengosongkan lahan dalam 8 hari setelah penetapan eksekusi.

“Sesuai perintah Ketua PN Martapura, kedua bidang tanah tersebut harus dieksekusi, ” tegas Burhanuddin.

Eksekusi dikawal personil kepolisian bersenjata. Diawali dengan merobohkan blokade yang dipasang termohon Helmi Mardani.

Sebelumnya dalam penetapan PN Martapura tertanggal 30 Januari 2020 Nomor 1/Pdt.P-Kons/2020/PN Mtp, termohon mengambil ganti rugi Rp 63.238.000 untuk lahan 340 M2 dan 16 pohon di atasnya.

Kemudian bidang tanah lain seluas 3.001 M2 dan 599 batang pohon, termohon menerima ganti rugi Rp589.713.000 sesuai penetapan PN Martapura Nomor 2/Pdt.P-Kons/2020/PN Mtp.



Komentar
Banner
Banner