bakabar.com, JAKARTA - Mantan Kepala Dinas ESDM Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan, Dwidjono Putro Hadi memberikan keterangan berbeda saat diperiksa sebagai saksi atas kasus korupsi Mardani H. Maming.
Hal itu diungkap oleh Dendy Zuhairil Finsa selaku kuasa hukum MHM saat menjalani sidang pemeriksaan saksi di Kantor Komisi Pemberantas Korupsi (KPK), Kamis (1/12).
Dendy mengatakan jika awalnya Dwidjono menganggap SK yang dikeluarkan MHM saat masih menjabat sebagai Bupati Tanah Bumbu tidak akan bermasalah.
Lanjutnya, diketahui justru Dwidjono sendiri yang menandatangani persetujuan SK tersebut saat ia masih menjabat sebagai kepala dinas ESDM.
“Jadi keterangannya tuh gak konsisten, Dwidjono dulu pernah bilang kalau SK IUP ini nggak bermasalah, tapi sekarang malah mengakunya tidak tahu,” ujar Dendy kepada bakabar.com.
Adapun SK yang dimaksud Dendy adalah SK Bupati Tanah Bumbu Nomor 296 tentang ‘Persetujuan Pelimpahan Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi PT Bangun Karya Pratama Lestari (BKPL) Nomor 545/103/IUP-OP/D.PE/2010 ke PT Prolindo Cipta Nusantara (PCN)’ yang ditandatangani Bupati Mardani H Maming pada tahun 2011.
Berbedanya keterangan yang diberikan Dwidjono disinyalir karena telah tertangkap oleh KPK terkait penerimaan gratifikasi sebesar Rp27, 6 miliar.
Hingga saat ini, sidang masih berjalan dan akan tetap dilanjutkan hingga seluruh saksi selesai diperiksa.
Diketahui, KPK memanggil 7 orang saksi pada sidang kali ini, namun 1 diantaranya yakni Yudha Karani tidak hadir dalam panggilan KPK.
“Ada satu yang nggak hadir, si Yudha Karani,” pungkas Dendy.