bakabar.com, BANJARMASIN – Ketua Majelis Hakim persidangan kasus dugaan korupsi PD Baramarta, Sutisna Sarasti buru-buru membuka buku pedoman persidangan.
Sutisna membuka buku pedoman ketika eks Dirut Baramarta, Teguh Imanullah, selaku terdakwa menyatakan keberatannya.
Teguh keberatan lantaran jaksa penuntut umum (JPU) menghadirkan mantan istrinya sebagai saksi.
“Saya keberatan yang mulia,” ujar Teguh saat ditanya ketua majelis hakim soal kehadiran mantan istrinya sebagai saksi.
Setelah menelaah dan melihat buku pedoman persidangan, majelis hakim memutuskan untuk tidak mengambil sumpah mantan istri Teguh.
Diketahui, sidang lanjutan kasus dugaan korupsi PD Baramarta yang menyeret eks Dirut Baramarta Teguh Imanullah sebagai terdakwa kembali digelar di Pengadilan Tipikor Banjarmasin, Senin (5/7).
Sidang lanjutan beragendakan mendengarkan keterangan saksi dari JPU. Ada dua saksi yang dihadirkan JPU dalam persidangan. Sekretaris Inspektorat Kabupaten Banjar, dan mantan Istri Teguh.