bakabar.com, JAKARTA - Eks Bupati Kutai Barat, Kalimantan Timur, Ismail Thomas terancam hukuman pidana 5 tahun penjara dalam pusaran kasus dugaan pemalsuan dokumen perusahaan tambang.
"Pasal yang disangkakan terhadap perbuatan tersangka IT yaitu Pasal 9 Undang-Undang Pemberantasan Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP," kata Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana, Selasa (15/8).
“Dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun," sambung dia.
Baca Juga: BREAKING! Eks Bupati Kutai Barat Kaltim Resmi Ditetapkan Tersangka
Ismail juga terancam pidana denda paling banyak Rp250 juta lantaran menyalahi aturan memalsukan dokumen.
"Pegawai negeri atau orang selain pegawai negeri yang diberi tugas menjalankan suatu jabatan umum secara terus menerus atau untuk sementara waktu, dengan sengaja memalsu buku-buku atau daftar-daftar yang khusus untuk pemeriksaan administrasi,” jelasnya.
Baca Juga: Kejagung: Eks Bupati Kutai Barat Kaltim Palsukan Dokumen Tambang
Kini Ismail yang juga anggota Komisi I DPR Fraksi PDI Perjuangan dijebloskan ke Rumah Tahanan (Rutan) Kejaksaan Agung Cabang Salemba, Jakarta Pusat.
Perintah penahanan Ismail termaktub dalam Surat nomor: Prin-27/F.2/Fd.2/08/2023.
"Tersangka IT dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari terhitung tanggal 15 Agustus sampai dengan 3 September 2023," pungkasnya.