bakabar.com, JAKARTA – Hakim Yustisial Edy Wibowo resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait pengaturan perkara di lingkungan Mahkamah Agung.
Usai diperiksa selama kurang lebih 6 jam, Edy diduga menerima suap sebesar Rp3,7 miliar dalam kasus tersebut.
“Diduga ada pemberian sejumlah uang secara bertahap hingga mencapai sekitar Rp3,7 Miliar kepada EW yang menjabat Hakim Yustisial sekaligus Panitera Pengganti MA yang diterima melalui MH dan AB sebagai perwakilan sekaligus orang kepercayaannya,” kata Ketua KPK Firli Bahuri di Gedung Merah Putih KPK, Setiabudi, Jakarta Selatan, Senin (19/12).
Baca Juga: Kenakan Rompi Orange, Gazalba Saleh Resmi Jadi Tersangka KPK
Uang tersebut diterima Edy melalui perantara dari dua orang Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Mahkamah Agung yaitu Muhadjir Habibie dan Albasri.
Dengan ini, Edy menyusul 13 tersangka lainnya yang telah lebih dulu ditahan oleh KPK. Mereka ialah Hakim Agung nonaktif Sudrajad Dimyati dan Gazalba Saleh. Kemudian, telah ditahan juga Hakim Yusditial nonaktif Prasetio Nugroho, Redhy Novarisza, dan Elly Tri Pangestu.
Lalu, tersangka lain ialah PNS pada Kepaniteraan MA yaitu Desy Yustria dan Muhajir Habibie, Nurmanto Akmal, dan Albasri. Selanjutnya, lembaga antirasuah juga menahan pengacara Yosep Parera dan Eko Suparno, serta Debitur Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana Heryanto Tanaka dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto.
Baca Juga: KPK Beberkan Konstruksi Perkara Suap Hakim Gazalba Saleh
Terkait kasus tersebut, Edy disebut telah melanggar Pasal 12 huruf c atau Pasal 12 huruf a dan b juncto Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Saat ini, Edy telah ditahan oleh KPK selama 20 hari per tanggal 19 Desember hingga 7 Januari 2023 untuk dilanjutkan ke proses penyidikan