Nasional

Edhy Prabowo Hadapi Sidang Dakwaan Kasus Suap Ekspor Benur Hari Ini

apahabar.com, JAKARTA – Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo akan menjalani sidang perdana kasus dugaan…

Featured-Image
Edhy Prabowo saat ditangkap KPK. Foto-CNN

bakabar.com, JAKARTA – Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo akan menjalani sidang perdana kasus dugaan suap ekspor benih lobster atau benur di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (15/4) hari ini.

“Perkara Tipikor (tindak pidana korupsi) mantan Menteri KKP Edhy Prabowo cs, sidang pertama pada Kamis, 15 April 2021,” ujar pejabat Humas Pengadilan Tipikor Jakarta, Bambang Nurcahyono, dikutip dari detik.com, Kamis (15/4/2021).

Agenda sidang perdana adalah pembacaan dakwaan. Dalam kasus ini, akan ada tiga berkas, yakni berkas pertama milik Edhy Prabowo dengan nomor perkara 26/Pid.Sus.TPK/2021.

Berkas kedua dengan terdakwa Amiril Mukminin, Siswandi, dan Ainul Faqih, yang merupakan sekretaris pribadi dan seorang swasta. Selanjutnya, berkas staf khusus Edhy juga bernama Andreau Misanta Pribadi dan Safri.

Mereka akan didakwa melanggar Pasal 12 A UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 65 ayat (1) KUHP atau Dakwaan Kedua melanggar Pasal 11 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Wakil Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Albertus Usada, akan bertindak ketua majelis hakim dalam sidang Edhy Prabowo dkk. Duduk sebagai hakim anggota adalah Suparman Nyompa dan Ali Muhtarom.

KPK sendiri bakal membongkar aliran duit ke dan dari Edhy Prabowo. Termasuk untuk membiayai sewa apartemen sejumlah asisten pribadinya seperti Anggia Tesalonika Kloer dan Putri Elok Sekar Sari.

Selain itu, KPK juga bakal menjabarkan aliran duit ke pedangdut Betty Elista yang sempat diperiksa terkait kasus ini. KPK juga bakal mengungkap adanya arahan dari Edhy terhadap Sekjen KKP Antam Novambar dalam rangkaian kasus ini.



Komentar
Banner
Banner