bakabar.com, BANJARBARU – Jajaran Polsek Banjarbaru Timur menangkap seorang pemuda yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu-sabu.
Pemuda itu bernama Auzai alias Zai (25) warga Kecamatan Cempaka, Banjarbaru. Ia ditangkap karena kedapatan memiliki 2 paket sabu siap edar di rumahnya, Minggu (7/2).
Penangkapan Zai berawal dari informasi warga setempat terkait seringnya terjadi transaksi sabu di wilayah Cempaka.
Setelah ditelusuri, penyelidikan kepolisian pun berbuah hasil. Saat dilakukan penggeledahan terhadap pelaku yang sebelumnya dicurigai, aparat menemukan 1 klip plastik yang berisi 2 paket sabu.
Kapolres Banjarbaru, AKBP Doni Hadi, melalui Kapolsek Banjarbaru Timur, Iptu Khamdari membenarkan penangkapan Zai kepada bakabar.com, Senin (8/2).
Khamdari bilang, pihaknya akan selalu tanggap kepada laporan warga terkait hal negatif atau meresahkan warga.
“Untuk penyidikan selanjutnya, 2 paket sabu dan tersangka kami bawa ke Mapolsek,” kata Iptu Khamdari.
Atas perbuatannya tersebut, pelaku dikenakan Pasal 144 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 1009 tentang narkotika dengan ancaman paling sedikit 5 tahun penjara.