bakabar.com, BATULICIN - Satresnarkoba Polres Tanah Bumbu mengamankan pelaku yang diduga pengedar narkotika jenis sabu-sabu.
Tersangka adalah HEN (28) yang diamankan di sebuah rumah di Jalan H Antung Desa Gunung Antasari Kecamatan Simpang Empat, Kamis (31/8) sekira pukul 00.30 Wita.
"Kami amankan seorang pria atas dugaan mengedarkan barang haram sabu," ujar Kapolres Tanah Bumbu, AKBP Tri Hambodo, melalui Kasi Humas, Iptu J Sinaga, Kamis (31/8) sore.
Iptu J Sinaga menjelaskan penangkapan tersangka berawal dari informasi masyarakat bahwa maraknya peredaran gelap narkoba di Desa Gunung Antasari.
"Info masyarakat ini didalami Tim Opsnal Satresnarkoba melalui penyelidikan dan akhirnya menangkap tersangka," tutur Iptu J Sinaga.
Kasat Resnarkoba Polres Tanah Bumbu, Iptu A Denny Juniasyah, menambahkan dari tangan tersangka pihaknya mengamankan 4 paket narkotika jenis sabu saat penangkapan.
"Saat kami tangkap, tersangka sedang duduk di dalam rumah. Kami lakukan penggeledahan dan menemukan 4 paket sabu seberat 0,2 gram," tuturnya.
Selain paket sabu, polisi juga mengamankan satu unit handphone merk Vivo warna biru dan satu lembar tisu.
"Tersangka dan barang bukti langsung kami bawa ke Mapolres," pungkasnya.