bakabar.com, BANJARMASIN – Dua pelaku penyalahgunaan narkoba jenis sabu diringkus Anggota Sat Narkoba Polresta Banjarmasin. Mereka diringkus saat polisi melakukan penyamaran dan bertransaksi dengan kedua pelaku di Jalan Teluk Tiram Darat, Gang Tiram 22 Perdamaian RT10, Kecamatan Banjarmasin Barat, Kota Banjarmasin pada Sabtu, 9 Februari 2019 sekitar pukul 20.00 Wita.
Kedua pelaku ini diketahui masing masing Steven Yosua Lalihatu alias Yossi (30), warga Jalan Karang Anyar, Kecamatan Gambut Kabupaten Banjar dan Agustinus Lothar Matheus Ongiwal alias Agustinus (27) warga Jalan Batu Benawa, Kecamatan Banjarmasin Tengah, Banjarmasin.
Kasat Res Narkoba Polresta Banjarmasin Kompol Herry Purwanto saat dikonfirmasi membenarkan adanya penangkapan kasus narkoba tersebut.
Baca Juga:TO Pengedar Sabu Dibekuk
“Personil melakukan transaksi terselubung dengan menyamar sebagai pembeli, kemudian bertansaksi dengan pelaku di TKP. Setelah itu, kedua pelaku datang dengan 1 paket sabu. Saat itulah dia diringkus,” ujar Kompol Herry Purwanto di banjarmasin, Rabu (13/2).
Lanjut Kompol Herry, setelah dilakukan penangkapan dan interogasi, pelaku mengaku bahwa sabu tersebut diambil dari seseorang yang baru dikenal dan kini menjadi buronan polisi setempat.
Adapun barang bukti yang diperoleh dari penangkapan tersebut berupa sebungkus sabu yang diperkirakan seberat 4,98 gram, satu unit telepon seluler merek Xiaomi dan uang tunai Rp. 250.000.
Baca Juga:Tak Terima Disetubuhi, Pacar Sendiri Dipolisikan
“Sebelumnya petugas mendapatkan informasi bahwa kedua pelaku sering terjadi transaksi sabu. Atas informasi itu langsung dilakukan penyelidikan,” jelas nya.
Saat ini, tambah Kompol Herry, kedua tersangka beserta barang bukti langsung dibawa ke kantor ke kantor Sat Narkoba Polresta Banjarmasin guna proses hukum lebih lanjut.
Reporter: Eddy Andriyanto
Editor: Syarif