Borneo Hits

Edarkan Sabu di Banjarbaru, Pria Paruh Baya Ditangkap di Batola

Cukup lama menghuni Daftar Pencarian Orang (DPO), seorang pengedar sabu berhasil ditangkap Sat Resnarkoba Polres Banjarbaru.

Featured-Image
Ilustrasi barang bukti sabu yang disita polisi dari pengedar. Foto: Kompas

bakabar.com, BANJARBARU - Cukup lama menghuni Daftar Pencarian Orang (DPO), seorang pengedar sabu berhasil ditangkap Sat Resnarkoba Polres Banjarbaru.

Pria berinisial RF (51) tersebut ditangkap dalam sebuah rumah di Kecamatan Alalak, Barito Kuala (Batola), Kamis (29/2) lalu.

"Penangkapan RF merupakan hasil sinergisitas dan kerja keras personel yang terus melakukan penyelidikan dan sinergisitas," papar Kasat Resnarkoba Polres Banjarbaru, Iptu Denny Juniansyah, Selasa (5/3).

Dari tangan pelaku, polisi mendapatkan barang bukti sabu seberat 74,89 gram, serta 2 pipet kaca dan timbangan digital.

Atas perbuatan tersebut, RF dijerat Pasal 112 ayat (1) jo Pasal 114 ayat (1) tentang Narkotika.

Editor


Komentar
Banner
Banner