Kalsel

Edarkan Sabu dan Ratusan Ekstasi, Warga Manarap Diringkus Polda Kalsel

apahabar.com, BANJARMASIN – Peredaran narkotika di Kalsel seolah tak ada habisnya. Baru-baru ini, Ditresnarkoba Polda Kalsel…

Featured-Image
Ilustrasi. Foto-Istimewa

bakabar.com, BANJARMASIN – Peredaran narkotika di Kalsel seolah tak ada habisnya. Baru-baru ini, Ditresnarkoba Polda Kalsel berhasil membongkar peredaran sabu dan ekstasi.

Untuk ekstasi sendiri jumlah tak sedikit. Ada 600 butir lebih yang yang disita dari seorang tersangka.

Dia adalah Abuk (25), Warga Manarap Tengah, Kecamatan Kertak Hanyar, Kabupaten Banjar. Pengedar barang haram itu diringkus petugas Opsnal Subdit I, Ditresnarkoba Polda Kalsel pada Kamis (24/6).

Direktur Ditreskrimum Polda Kalsel Kombes Pol Tri Wahyudi melalui Kasubdit I AKBP Meilki Bharata mengatakan pengungkapan kasus berawal dari adanya informasi masyarakat.

“Petugas kami langsung mencari tau lokasi terduga pelaku. Benar, saat digeledah di rumahnya kami menemukan pil ekstasi dan sabu,” terang AKBP Meilki, Senin (28/6).

Diceritakan Meilki, awalnya saat penggeledahan petugas menemukan satu paket sabu seberat 0,33 gram yang tersimpan di dalam kotak rokok.

“Kemudian petugas melakukan penggeledahan ditemukan satu buah timbangan digital warna hitam di dalam kotak handphone,” terangnya.

Setelah diinterogasi, dari pengakuan pelaku tak hanya mengedarkan narkotika jenis sabu. Dia juga menyimpan pil ekstasi

“Dari pengakuan pelaku kepada petugas ekstasi itu disimpan di dalam tas di balik pintu,” ujarnya.

Tak disangka, ekstasi yang disembunyikan itu jumlah tak sedikit. Ada sebanyak 600 butir yang disembunyikan.

Selain itu, petugas juga menemukan 10 butir ekstasi yang disimpan oleh pelaku di jok motornya.

Petugas pun langsung membawa pelaku beserta barang haram tersebut ke Mapolda Kalsel. Selain itu, petugas juga menyita barang bukti lainya, seperti motor pelaku, handphone, serta sejumlah barang bukti lainnya.

“Yang bersangkutan dijerat dengan pasal Pasal 114 Ayat (2) Sub Pasal 112 Ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkasnya.

img

Abuk berserta barang bukti saat diamankan Subdit I Ditresnarkoba Polda Kalsel. Foto-Istimewa



Komentar
Banner
Banner