bakabar.com, BATULICIN - Polisi menangkap 2 pengedar narkoba jenis sabu berinisial HR (37) dan RA (55), warga Desa Mekarsari, Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Tanah Bumbu (Tanbu).
Keduanya diamankan di sebuah rumah di Jalan Transmigrasi KM 17, Mekarsari, Simpang Empat, Tanbu, Sabtu (26/11) sore.
"Kami amankan dua tersangka yang diduga sebagai pengedar sabu," ucap Kapolres Tanbu, AKBP Tri Hambodo melalui Kasi Humas, AKP Saryanto, Selasa (29/11).
Baca Juga: Embat BBM Pertalite, 2 Pria Kusan Hulu Tanbu Dibekuk Polisi!
Dari kedua tersangka, pihaknya berhasil menyita 5 paket sabu seberat 1,56 gram.
Selain itu, petugas juga mengamankan satu tas hitam, satu handphone merek Itel, dan satu handphone merek Nokia.
"Kami amankan 5 paket sabu seberat 1,56 gram dari kedua tersangka," kata AKP Saryanto.
Penangkapan keduanya berdasarkan hasil laporan masyarakat terkait maraknya transaksi narkoba.
"Atas laporan masyarakat yang kami tindaklanjuti dan akhirnya menangkap kedua tersangka," pungkasnya.