bakabar.com, BARABAI - Kembali Sat Resnarkoba Polres Hulu Sungai Tengah (HST) menangkap diduga pelaku pengedar obat-obatan terlarang, Kamis (28/9).
Pelaku berinisial MS (26) tersebut ditangkap di depan Gang Rukun Damai, Desa Gambah, Kecamatan Barabai, sekitar pukul 00.30 Wita.
"Penangkapan pelaku berawal dari informasi masyarakat tentang transaksi obat-obatan yang mengandung narkotika," papar Kapolres HST AKBP Jimmy Kurniawan, melalui Kasubsi PIDM Humas Aipda M Husaini.
Selanjutnya Reserse Narkoba HST melakukan penyelidikan, sebelum diakhiri penangkapan MS di depan Gang Rukun Damai.
"Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan barang bukti berupa 20 butir tablet warna putih yang diduga mengandung carisoprodol. Obat ini dibungkus plastik klip warna bening," ungkap Husaini.
Kemudian penggeledahan dilakukan di rumah MS. Polisi kembali menemukan barang bukti berupa 10 butir carisoprodol.
"Atas tindakan tersebut, MS dikenakan Pasal 114 ayat (1) ssub 112 ayat (1) UU RI No35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Adapun pelaku dan barang bukti telah diamankan di Polres HST untuk proses penyelidikan lebih lanjut," tutup Husaini.