Dua Pengedar Carisoprodol Dibekuk Reserse Narkoba Batola, Ratusan Pil Disita

Ratusan pil carisoprodol disita Sat Resnarkoba Polres Barito Kuala (Batola), setelah mengamankan dua tersangka dari tempat berbeda.

Featured-Image
Barang bukti yang diperoleh dari pelaku MS dalam pengungkapan kasus peredaran carisoprodol di Tamban. Foto: Humas Polres Batola

bakabar.com, MARABAHAN - Ratusan pil carisoprodol disita Sat Resnarkoba Polres Barito Kuala (Batola), setelah mengamankan dua tersangka dari tempat berbeda.

Pengungkapan kasus tersebut berawal dari penangkapan seorang pria berinisial MS (40) dalam sebuah rumah di Gang Mufakat Desa Jelapat, Kecamatan Tamban, Jumat (26/1).

"Penangkapan MS diawali informasi masyarakat tentang transaksi yang sering terjadi di Gang Mufakat," ungkap Kapolres Batola AKBP Diaz Sasongko, melalui PS Kasi Humas Iptu Ma'rum, Selasa (30/1).

"Selanjutnya dilakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan tersangka dengan barang bukti 147 butir pil yang diduga mengandung carisoprodol," imbuhnya.

Selain ratusan pil obat yang mengandung narkotika golongan I, polisi juga menyita uang tunai senilai Rp340 ribu dari tangan tersangka.

Berdasarkan pengakuan MS, pil tersebut diperoleh dari seorang pria lain berinisial MH (55) yang tinggal di Jalan Alalak Selatan, Kelurahan Alalak Selatan, Kecamatan Banjarmasin Utara.

"Penyelidikan pun langsung dilakukan, sekaligus penangkapan tersangka. Kembali diperoleh barang bukti berupa 90 butir diduga carisprodol," tambah Kasat Resnarkoba AKP Mashuri.

Selanjutnya kedua pelaku dan barang bukti dibawa ke Mako Polres Batola di Marabahan untuk penyidikan lebih lanjut.

"Atas perbuatan tersebut, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) sub Pasal 112 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," tutup Mashuri.

Editor


Komentar
Banner
Banner