News

Edarkan Obat Tanpa Izin, Warga Selat Ditangkap Polisi Kapuas

Satuan reserse dan narkoba (Satresnarkoba) Polres Kapuas, Kalteng menangkap seorang pria karena diduga mengedarkan obat Trihexyphenedil (THD) secara ilegal.

Featured-Image
Tersangka YRK beserta barang bukti. Foto: Polres Kapuas

bakabar.com, KUALA KAPUAS - Anggota Satresnarkoba Polres Kapuas, Kalteng menangkap seorang pria karena diduga mengedarkan obat Trihexyphenedil (THD) secara ilegal.

Pria berinisial YRK (30) warga Kecamatan Selat, Kapuas itu tak berkutik saat ditangkap aparat Satresnarkoba Polres Kapuas di rumahnya pada, Selasa (14/2).

Dari YRK polisi menemukan barang bukti 59 plastik kecil berisikan obat berlogo Y diduga Trihexyphenedil dengan jumlah 295 butir dan sejumlah barang bukti lainnya.

Kapolres Kapuas AKBP Qori Wicaksono, melalui Kasat Resnarkoba AKP Subandi membenarkan telah melakukan penangkapan terhadap YRK.

"Iya, benar. Tersangka kita amankan di rumahnya sekitar pukul 16.30 WIB," ucapnya di Kuala Kapuas, Kamis (16/2).

Subandi bilang sebelumnya pihaknya mendapat informasi dari masyarakat ada seorang laki-laki berinisial YRK mengedarkan obat-obatan.

"Informasi itu kemudian kami lakukan penyelidikan dan selanjutnya melakukan penangkapan terhadap pelaku," ujarnya.

Tersangka ditangkap karena telah tanpa hak atau melawan hukum mengedarkan sediaan farmasi tanpa izin.

"Terhadap pelaku kita sangkakan dengan pasal 197 junto pasal 196 undang-undang RI nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan," pungkas AKP Subandi. 

Editor
Komentar
Banner
Banner