Hot Borneo

Edar Miras, Pemuda Banjarbaru Diciduk Polisi Tabalong

apahabar.com, TANJUNG – Petugas gabungan intel dan Sabhara Tabalong menangkap seorang terduga pengedar miras atau minuman…

Featured-Image
RZA ketika diamankan di kediaman sementaranya Desa Maburai, Murung Pudak, Tabalong. Foto: Dok.Polres Tabalong

bakabar.com, TANJUNG – Petugas gabungan intel dan Sabhara Tabalong menangkap seorang terduga pengedar miras atau minuman keras ilegal.

Pria berinisial RZA (23) asal Guntung, Banjarbaru itu diamankan di kediaman sementaranya Desa Maburai, Murung Pudak, Tabalong.

Kapolres Tabalong AKBP Riza Muttaqin membenarkan penangkapan RZA.

“Bersama pelaku disita 41 botol minuman beralkohol berbagai jenis,” katanya didampingi PS Kasubsi Penmas Sihumas, Aipda Irawan Yudha Pratama, Kamis (25/8) pagi.

Penangkapan bermula dari laporan masyarakat perihal adanya peredaran minuman beralkohol di lingkungan mereka.

Mendapat laporan, petugas kemudian melakukan patroli pemberantasan penyakit masyarakat (pekat) hingga berhasil mengamankan pelaku beserta barang buktinya.

“Barbuk tersebut disita dari bawah lemari kediaman pelaku. Dirinya menyimpan minuman beralkohol untuk dijual kembali,” ungkap Yudha.

Pelaku dianggap melanggar tindak pidana ringan Pasal 2 ayat (1) dan (2) Perda Tabalong Nomor 03 Tahun 2007 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol.

“Saat ini pelaku diamankan untuk menjalani proses tipiring-nya [tindak pidana ringan],” pungkas Aipda Yudha.



Komentar
Banner
Banner