Kota Baru

Edan! Demi Mabuk Komix Pria Kotabaru Nekat Embat Enam Kotak Amal

apahabar.com, KOTABARU – Entah apa yang ada dalam fikiran pria berinisial GPP (31) di Kotabaru, Kalimantan…

Featured-Image
Kapolres Kotabaru AKBP Andi Adnan Syafruddin, didampingi Wakapolres Kompol Yulianoor Abdi, dan Kabag Ops Akp Sofyan saat jumpa pers pengungkapan kasus pencurian kotak amal di Kotabaru. Foto-Masduki

bakabar.com, KOTABARU – Entah apa yang ada dalam fikiran pria berinisial GPP (31) di Kotabaru, Kalimantan Selatan ini.

Pria pengangguran asal Desa Sebatung, Kecamatan Pulau Laut Sigam bukannya menyumbang, justru mencuri enam kotak amal sekaligus di empat tempat berbeda.

Akibat ulahnya, pelaku pun telah diringkus tim buru sergap (Buser) Macan Bamega Satuan Reserse Kriminal Polres Kotabaru, untuk diproses hukum.

Kapolres Kotabaru, AKBP Andi Adnan Syafruddin mengatakan, pelaku itu diamankan beberapa hari setelah beraksi.

Dalam jumpa pers, Kamis (1/9), Andi Adnan mengatakan pelaku diamankan berdasar adanya informasi yang beredar di tengah masyarakat hingga media sosial perihal hilangnya kotak amal.

Kotak amal tersebut milik yayasan, musala, dan masjid yang dititipkan di sejumlah warung, dan musala.

Selanjutnya, dikuatkan pula dengan adanya laporan beberapa orang korban kehilangan kotak amal di bulan Agustus tadi.

Menyikapi itu, jajaran Satreskrim menerjunkan tim Macan Bamega untuk melakukan penyelidikan.

Alhasil, dua hari kemudian ciri-ciri pelaku, hingga identitasnya berhasil diketahui dan langsung dilakukan pengamanan.

“Berdasarkan hasil kamera CCTV di sebuah toko, identitas pelaku berhasil diketahui, dan diamankan di rumahnya,” terang Andi Adnan.

Kepada penyidik, pelaku mengakui semua perbuatannya. Hasil curiannya digunakan untuk berfoya-foya, dan membeli Komix, atau obat batuk.

Pelaku sendiri melancarkan aksinya di sejumlah toko, hingga musala di kawasan Pulau Laut Utara. Jutaan rupiah uang isi kotak amal pun habis dikurasnya.

“Dia ngakunya perlu uang untuk beli Komix. Lalu, dikonsumsi dalam jumlah banyak supaya mabuk,” ucapnya.

Sementara, pelaku mengaku menyesal telah melakukan pencurian kotak amal.

Aksi lacungnya itu dilakukan lantaran perlu uang, untuk keperluan hidup, juga membeli Komix.

“Iya, Kejepit, perlu uang buat keperluan hidup, dan beli Komix. Tapi, sekarang saya menyesal,” ujar GPP dijumpai bakabar.com usai jumpa pers.

Akibat ulahnya, pelaku beserta barang pun digelandang ke Mapolres Kotabaru untuk untuk diproses hukum lebih lanjut.

Ia dikenakan pasal 363 Ayat 1 ke-5 e KUHP Jo Pasal 65 KUHP, dengan ancaman hukum pidana penjara selama tujuh tahun.



Komentar
Banner
Banner