bakabar.com, KUALA KAPUAS - Pemerintah Kabupaten Kapuas, Kalteng sangat mendukung program sekolah penggerak di daerah setempat.
Salah satu bentuk dukungan Pemkab Kapuas yaitu dengan menerbitkan payung hukum berupa Peraturan Bupati Kapuas Nomor 104 Tahun 2022 tentang program sekolah penggerak.
"Jadi, kami selaku Pemerintah Kabupaten Kapuas sangat mendukung program sekolah penggerak," kata Asisten I Setda Kapuas Ilham Anwar saat membuka forum pemangku kepentingan program sekolah penggerak, Selasa (23/5/2023).
Kegiatan forum pemangku kepentingan program sekolah penggerak yang dilaksanakan oleh Balai Penjaminan Mutu Pendidikan (BPMP) Kalteng bersama Dinas Pendidikan Kapuas tersebut berlangsung di aula Kantor Disdik setempat.
Kegiatan itu dihadiri langsung Kepala BPMP Kalteng Tomy Haridjaya, Kepala Dinas Pendidikan Kapuas Aswan, Kepala Bappelitbanda Kapuas Catur Feriyanto dan Ketua Dewan Pendidikan Kapuas KH Mukhtar Ruslan.
Ilham Anwar bilang, program sekolah penggerak merupakan program untuk mendorong proses transformasi satuan pendidikan agar dapat meningkatkan hasil capaian belajar peserta didik secara holistik.
"Baik dari aspek kompetensi kognitif (literasi dan numerasi) maupun non kognitif (karakter) untuk mewujudkan profil pelajar pancasila," ujarnya.
Karenanya sekolah-sekolah di Kapuas yang mengikuti sekolah penggerak kedepan memiliki gambaran akhir berupa hasil belajar literasi dan numerasi diatas level yang diharapkan.
Kemudian terciptanya lingkungan belajar yang aman, nyaman, inklusif dan menyenangkan serta pembelajaran yang berpusat pada murid.
"Juga perencanaan program dan anggaran berbasis refleksi diri, refleksi guru. Sehingga terjadi perbaikan pembelajaran dan sekolah melakukan pengimbasan," pungkas Ilham Anwar.