kendaraan listrik

Dukung Kendaraan Listrik, Aismoli: Langkah Pemerintah Sudah Tepat

Pemerintah telah mengumumkan bahwa insentif untuk kendaraan listrik mulai berlaku pada 20 Maret 2023.

Featured-Image
Pemerintah memprioritaskan pemberian insentif bagi kendaraan listrik roda dua atau sepeda motor listrik. Foto: mobil123.com

bakabar.com, JAKARTA - Pemerintah telah mengumumkan kebijakan insentif untuk kendaraan listrik roda dua mulai berlaku pada 20 Maret 2023. Sejumlah kalangan menilai pemberian subsidi tersebut akan mempercepat penerapan kendaraan listrik di tanah air.

Ketua Asosiasi Sepeda Motor Listrik Indonesia (Aismoli) Budi Setiyadi mengapresiasi langkah pemerintah yang telah mendukung ekosistem kendaraan listrik melalui Peraturan Menteri Perindustrian Tahun 2023.

"Tentu kami di AISMOLI akan menindaklanjuti program ini dengan sebaik mungkin dengan mendukung pelaksanaannya di lapangan," kata Budi dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Selasa (21/3).

Menurut dia, sesuai data dari Direktorat Jenderal Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi dan Elektronika Kementerian Perindustrian, saat ini sebanyak delapan perusahaan berbasis kendaraan listrik dengan 13 model telah mencapai tingkat komponen lokal dalam negeri.

Baca Juga: Pengembangan Kendaraan Listrik, Luhut : Negosiasi Tesla Alami Kemajuan

"Karenanya kami tidak ingin kehilangan momen untuk turut serta dalam program ini, kita patut memberikan apresiasi," imbuh Budi.

Sebelumnya, Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan menyebut pemberian insentif kendaraan listrik bertujuan agar masyarakat dapat membeli kendaraan listrik dengan harga terjangkau.

Luhut pun mengakui bahwa kendaraan bermotor listrik berbasis baterai (KBLBB) di Indonesia masih cukup mahal bagi beberapa kalangan.

"Oleh karena itu, pemerintah mengambil langkah lebih jauh dengan memberikan bantuan pemerintah dan juga insentif fiskal kepada masyarakat yang ingin membeli KBLBB," katanya dalam konferensi pers Program Bantuan Pemerintah dan Insentif Fiskal untuk KBLBB di Kemenko Marves, Senin (20/3).

Baca Juga: Program Kendaraan Listrik, Menteri ESDM: Pacu Pemanfaatan Energi Bersih

Lebih jauh, pemberian insentif fiskal itu diharapkan bisa meningkatkan aksesibilitas KBLBB bagi masyarakat. Terutama bagi mereka yang belum mampu membeli dengan harga penuh.

"Melalui kebijakan ini, masyarakat diharapkan dapat memperoleh KBLBB dengan harga yang lebih terjangkau dan mendorong percepatan adopsi KBLBB," tandasnya.

Editor
Komentar
Banner
Banner