bakabar.com, KUALA KAPUAS - Sejumlah baliho iklan reklame rokok maupun sponsor rokok yang bertebaran disepanjang jalan utama kota Kuala Kapuas, Kalteng ditertibkan dan dilakukan penutupan.
Penertiban dilaksanakan dalam rangka penilaian evaluasi kabupaten/Kota Layak Anak (KLA) Kabupaten Kapuas.
Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Pendudukan dan Keluarga Berencana (DP3APPKB) Kapuas Tri Setyautami, mengatakan dalam mewujudkan Kapuas sebagai Kota Layak Anak terdapat berbagai hal yang harus dilakukan.
"Salah satunya adalah penertiban semua baliho atau iklan reklame rokok yang terpasang," katanya di Kuala Kapuas, Selasa (13/6/2023).
Adapun iklan rokok yang ditutup, diganti dengan spanduk berisi slogan maupun edukasi bagi masyarakat yang sudah disiapkan dari masing-masing perangkat daerah Kapuas.
Tri bilang bahwa dalam penutupan iklan reklame rokok kali ini, pihaknya dibantu oleh sejumlah instansi terkait, dimana berdasarkan survey yang sudah dilakukan, terdapat sebanyak 48 titik lokasi yang harus dilakukan penutupan papan iklame rokok.
Penertiban iklan reklame rokok ini juga dalam rangka implementasi Perda Kapuas nomor 4 tahun 2016 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) dan untuk mendukung penyelenggaraan pengembangan Kota Layak Anak di Kabupaten Kapuas.
"Kami ucapkan terima kasih kepada seluruh perangkat daerah maupun instansi terkait yang sudah berpatrisipasi maupun berperan aktif, dalam mendukung Kabupaten Kapuas sebagai Kota Layak Anak," ucap Tri Setyautami.