bakabar.com, KUALA KAPUAS - Pengurus Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Demokrat Kabupaten Kapuas, Kalteng mendatangi Kantor Pengadilan Negeri setempat, Kamis (6/4) sore.
Kedatangan pengurus dan kader Partai Demokrat yang dipimpin langsung Parij Ismeth Rinjani selaku Ketua DPC Partai Demokrat Kapuas itu, untuk menyerahkan surat permohonan perlindungan hukum dan keadilan yang ditujukan kepada Ketua Mahkamah Agung.
Langkah ini dilakukan sebagai bentuk dukungan DPC Partai Demokrat Kapuas terhadap kepemimpinan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) sebagai Ketua Umum Partai Demokrat.
"Sampai hari ini sesuai hasil kongres bahwa AHY adalah ketum yang sah," kata Parij Ismeth Rinjani usai menyerahkan surat permohonan perlindungan hukum dan keadilan di Kantor PN Kelas II Kuala Kapuas.
Ismeth bilang soal upaya hukum (permohonan PK) yang disampaikan kubu Moeldoko Cs untuk merebut kepengurusan Partai Demokrat, menjadi sejarah dan preseden buruk bagi Indonesia.
"Di mana ada seorang KSP (Kepala Staf Presiden) ingin mengambil alih dan ingin mengambil paksa Partai Demokrat," ujar Ismeth.
Legislator muda Partai Demokrat Kapuas itu, menerangkan bahwa pada 3 Maret 2023 kubu Moeldoko Cs mengajukan permohonan PK ke Mahkamah Agung RI.
"Dimana keempat novum tersebut paktanya bukan merupakan bukti baru sehingga tidak ada dasar hukum untuk melakukan peninjauan kembali atau PK," ucap Ismeth.
"Karena novum tersebut sudah pernah dijadikan bukti pada sidang di PTUN Jakarta. Artinya ini sudah hal konyol melakukan PK lagi dimana sudah tidak diakui sebagai ketum yang sah," pungkasnya.