Tak Berkategori

Duit Suap Bowo Diduga untuk Serangan Fajar

apahabar.com, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menelusuri anggota DPR Bowo Sidik Pangarso yang menerima suap dari Asty…

Featured-Image
KPK menunjukkan uang suap yang diterima Bowo sudah disiapkan pada sejumlah kardus. Foto-detikcom

bakabar.com, JAKARTA -Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menelusuri anggota DPRBowo Sidik Pangarso yang menerima suap dari Asty Winasti, Marketing Manager PT Humpuss Transportasi Kimia (HTK).

KPK menduga uang tersebut siap digunakan yang bersangkutan untuk serangan fajar pencalonan Bowo sebagai anggota dewan. Alasan menguat mengingat Bowo sudah menyiapkan uang suapnya di dalam ratusan amplop.

Terungkapnya kasus suap itu berawal, ketika KPK menangkap orang kepercayaan Bowo bernama Indung. Dia (Indung) ditangkap setelah menerima suap untuk Bowo sebesar Rp 89,4 juta dari Asty Winasti.

KPK kemudian menerima informasi adanya penerimaan sebelumnya, sejumlah uang diduga disimpan di suatu lokasi.

“Karena diduga penerimaan-penerimaan sebelumnya disimpan di sebuah lokasi di Jakarta, maka tim bergerak menuju sebuah kantor di Jakarta untuk mengamankan uang sekitar Rp 8 miliar dalam pecahan Rp 20 ribu dan Rp 50 ribu yang telah dimasukkan dalam amplop-amplop pada 84 kardus,” ucap Wakil Ketua KPK Basaria Pandjaitan seperti dilansir detikcom.

Baca Juga: Di Barabai, Pelangsir Tunggang Langgang Tahu Polisi Datang

Total 400 ribu amplop di dalam 84 kardus itu. KPK pun mengamankan puluhan kardus tersebut.

Dalam perkara ini, KPK menduga Bowo menerima suap miliaran rupiah terkait upaya membantu PT HTK sebagai penyedia kapal pengangkut distribusi pupuk. Awalnya HTK memiliki kerja sama dengan PT Pupuk Indonesia Logistik (Pilog) untuk urusan distribusi pupuk, namun kemudian perjanjian dihentikan.

PT HTK meminta bantuan Bowo agar perjanjian itu berlanjut. Bowo pun meminta imbalan sebesar USD 2 per metrik ton.

Bowo diduga sudah menerima 7 kali suap dari PT HTK. Uang Rp 89,4 juta yang diterima melalui Indung diduga KPK sebagai penerimaan ketujuh. Sedangkan 6 penerimaan sebelumnya disebut KPK sebesar Rp 221 juta dan USD 85.130.

Selain penerimaan uang terkait distribusi pupuk itu, Basaria mengatakan KPK menemukan bukti penerimaan-penerimaan lain terkait dengan jabatan Bowo sebagai anggota DPR. Namun KPK belum merinci hal itu.

Dalam perkara ini, Bowo dan Indung ditetapkan KPK sebagai tersangka penerima suap. Sementara Asty Manager PT HTK dijerat KPK sebagai tersangka pemberi suap.

Baca Juga: BPOM Banjarmasin Berhasil Amankan Kosmetik Ilegal

Editor: Syarif



Komentar
Banner
Banner