"Ditetapkan tersangka TI mantan Dirut PD Baramarta. Ditetapkan tersangka per hari ini 18 Februari 2021," ujar Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Kalsel, Dwianto.
Kejati Kalsel langsung melakukan penahanan terhadap TI di Lapas Kelas II Banjarmasin selama masa penyidikan berjalan dengan alasan keamanan.
"Ditahan selama 20 hari. Alasan penahanan dari penyidik adanya kekhawatiran, tersangka akan melarikan diri, merusak dan atau menghilangkan barang bukti," jelas Dwianto, kala itu.
Sejak 1 Februari 2021, Bidang Tindak Pidana Khusus melakukan penyidikan dan memeriksa sejumlah saksi hingga ditetapkanlah TI sebagai tersangka.
"Awalnya ada info kita lakukan telaahan kemudian kita tindak lanjuti. Tanggal 1 penyidik tanggal 18 kita tetapkan sebagai tersangka," bebernya.
Kasus dugaan korupsi ini menjadi atensi Kepala Kejati Kalsel, Rudi Prabowo Aji. Ia meminta kepada Pidsus untuk menuntaskan kasus tersebut. Bahkan, Rudi meminta agar pengungkapan kasusnya ikut dikawal masyarakat.
"Kita terus lanjut. Saya minta tolong kepada semua kawan-kawan media untuk dikawal," ujar Rudi.
Mantan Kajati Banten ini rupanya sangat serius menyoroti kasus dugaan korupsi di perusahaan pelat merah ini.
Ia tak mau terjadi penyimpangan-penyimpangan dalam proses penyidikan.
"Kalau ada yang nyimpang-nyimpang ingatkan ke saya. Itu berarti di jajaran bawah yang ini," tegas Rudi.
Sebelumnya, masa jabatan TI sendiri baru berakhir 19 September kemarin. Jabatannya tidak diperpanjang Bupati Khalilurrahman karena telah habis.