bakabar.com, MARTAPURA – Hasil korupsi dana taktis Perusahaan Daerah (PD) Baramarta diduga kuat mengalir ke sejumlah oknum pejabat, aparat hingga instansi di lingkup Kabupaten Banjar.
Total, ada 13 penerima dana. Mulai dari aparat penegak hukum, anggota DPRD, LSM, wartawan, konsultan, kepala daerah dan wakil, ajudan hingga kolega kepala daerah.
Rinciannya, sekitar Rp 3,1 miliar pada 2017, 2018 sekitar Rp3 miliar, 2019 Rp4,8 miliar, dan 2020 senilai Rp2,4 miliar.
Temuan itu terungkap setelah eks Direktur Utama PD Baramarta Teguh Imanullah lewat kuasa hukumnya Badrul Ain Sanusi buka-bukaan ke publik.
Sebelumnya, Teguh sendiri menjadi tersangka tunggal kasus dugaan korupsi dana taktis senilai Rp9,2 miliar. Ia menjalani penahanan oleh Kejati Kalsel sejak awal tahun lalu.
Oknum aparat keamanan, penegak hukum, anggota dewan, LSM, hingga pejabat daerah serta kerabatnya dilaporkan turut menikmati uang haram tersebut sejak tahun 2017 hingga 2020.
Setumpuk bukti berupa printout pesan singkat via whatsApp dan bukti transfer duit sudah disiapkan kuasa hukum Teguh untuk dibeberkan nanti di hadapan majelis hakim.
“Yang menikmati duit itu mitranya, para pejabat-pejabat terkait. Saya katakan baik dari pemerintahan kabupaten, kepolisian, DPRD, kejaksaan bahkan dari LSM sendiri yang meminta,” kata Badrul Ain Sanusi dalam jumpa pers, Minggu (3/5) malam didampingi istri Teguh.
“Karena mereka memiliki kekuasaan dan kekuatan, tentu klien saya sungkan untuk melakukan upaya tidak terhadap permintaan itu tadi," sambungnya.
Badrul hakulyakin kasus yang dihadapi kliennya tersebut bukanlah perkara tindak pidana korupsi, melainkan perdata. “Utang piutang,” ujarnya.
Sebab, menurutnya semua aliran dana miliaran tersebut tercatat secara administrasi oleh perusahaan dan dianggap sebagai kasbon yang suatu saat bakal Teguh lunasi.
Namun seiring penjualan batu bara sedang anjlok rencana untuk menutupi “bocornya” dana tersebut urung dilakukan Teguh.
“Hampir seluruh unsur pejabat teras di Kabupaten Banjar ini semua, kalau dikatakan korupsi maka merekalah yang menikmatinya. Tapi bagi kami ini utang piutang. Kalau memang dikatakan korupsi, maka mestinya semua pihak-pihak itu harus diangkut juga,” jelasnya.
Di pengadilan nanti, ia bersama kliennya bakal membongkar semua secara rinci siapa saja yang turut terlibat saat eksepsi. Sesuai rencana, Teguh bakal disidang pada siang ini, Senin (3/4) di Pengadilan Tipikor Banjarmasin.
“Kita akan mengungkap siapa orangnya, kemudian berapa nilainya, siapa disuruh dan siapa yang menyuruh. Saya mengharapkan nanti di persidangan klien saya jadi justice collaborator (JC),” tegasnya.
Sementara, istri terdakwa, Corry C Putri bingung mengapa suaminya menjadi tersangka. Padahal selama ia menikah sejak 2019 tidak punya aset harta kekayaan. Bahkan rumah pun masih mengontrak.
“Setelah saya mengecek Hp suami saya, di situ saya tahu ke mana saja suami saya mentransfer uang. Suami saya itu menyimpan chatingan sejak 2016 sampai sekarang tidak dihapus,” katanya.
Putri menilai suaminya saat ini terzalimi. “Karena orang yang menikmatinya sementara suami saya yang kena getahnya. Saya berharap semua pihak yang terlibat ikut diseret ke pengadilan,” harapnya.
Sebagai pengingat, 18 Februari 2021, Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan resmi menetapkan Teguh Imanullah atau TI sebagai tersangka.
TI diduga jaksa terlibat kasus penyimpangan dana kas keuangan PD Baramarta. Hasil penyidikan Kejati negara merugi Rp9,2 miliar akibat tindakan Teguh.
Baca selengkapnya di halaman selanjutnya: