bakabar.com, KOTABARU - Seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) di salah satu instansi di Kotabaru diringkus jajaran Sat Resnarkoba Polres Kotabaru lantaran diduga terlibat sebagai pengedar narkotika jenis sabu.
Pria alias pelaku itu diketahui berinisial MI berusia 43 tahun, dan tercatat sebagai warga Desa Dirgahayu, Kecamatan Pulau Laut Utara, Kotabaru.
Pelaku beserta sejumlah barang bukti diringkus jajaran Satres Narkoba saat berada di pinggir jalan, tepatnya di kawasan Desa Hilir Muara, Kecamatan Pulau Laut Sigam, Selasa (25/7) sore.
Kapolres Kotabaru AKBP Tri Suhartanto melalui Kasat Resnarkoba AKP Nur Alam membenarkan telah mengamankan seorang ASN yang diduga kuat sebagai pengedar narkotika jenis sabu.
"Pelaku beserta barang buktinya berhasil diamankan lantaran gerak-geriknya mencurigakan mencari sesuatu di pinggir jalan," paparnya kepada bakabar.com, Kamis (27/7).
Kasat menerangkan, setelah diamankan kemudian dilakukan pemeriksaan terhadap pelaku dan akhirnya didapati petunjuk titik atau tempat paket sabu.
Mengacu atas petunjuk itu, personel narkoba gerak cepat menuju titik tersebut dan ditemukan satu paket sabu seberat 0,24 gram.
Selanjutnya penggeledahan terhadap pelaku pun dilakukan, dan akhirnya kembali ditemukan satu paket sabu seberat 0,34 gram.
"Jadi, barang bukti yang ke dua itu kami temukan di dompet pelaku," terangnya.
Berdasarkan temuan itu, pelaku beserta sejumlah barang buktinya langsung digelandang petugas ke Mapolres Kotabaru diproses hukum lebih lanjut.
Pelaku juga dikenakan polisi Pasal 112 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.