bakabar.com, KUALA KAPUAS – Kondisi ruas jalan Kapuas-Palingkau, Kabupaten Kapuas, Kalteng, kini makin rusak parah.
Rusaknya ruas jalan Kapuas-Palingkau sebagai akses menuju kawasan food estate tersebut diduga akibat dilewati kendaraan angkutan berat melebihi kapasitas.
Anggota DPRD Kapuas, Darwandie pun mempertanyakan fungsi pengawasan Dinas Perhubungan Kapuas terhadap jalan tersebut.
“Mana fungsi pengawasan Dinas Perhubungan kita ?. Tindak angkutan yang melebihi kapasitas jalan dan bahkan yang tidak ada ijin,” kata dia kepada bakabar.com di Kuala Kapuas, Jumat (24/12).
Menanggapi itu, Kepala Dinas Perhubungan Kapuas, Vitrianson mengatakan, ruas Kapuas-Palingkau statusnya adalah merupakan jalan Provinsi Kalteng.
“Sehingga kami Dishub Kapuas tidak mempunyai kewenangan dalam hal pengawasan jalan itu,” jawab dia.
Namun lanjut Vitrianson, terkait itu Dishub Kapuas hanya bisa menyampaikan kepada Dinas PUPR Kalteng untuk memperbaiki jalan tersebut.
“Nanti kami akan surati Dinas PUPR Kalteng, terkait permasalahan jalan Kapuas-Palingkau itu,” ujarnya.
Sementara itu terkait angkutan perkebunan kelapa sawit yang melewati jalan tersebut, Vitrianson mengatakan, pihaknya akan melakukan pengecekan ulang dengan Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Wilayah XVI Kalteng.
“Khususnya jembatan timbang, untuk melakukan tindakan-tindakan lebih lanjut terkait tonase yang berlebihan,” pungkasnya.