Hot Borneo

Duh, Ratusan Kendaraan Dinas di Banjarmasin Terciduk Kamera E-TLE Langgar Lalu Lintas

apahabar.com, BANJARMASIN – Pelanggaran pengendara yang terekam di tiga kamera E-TLE di Banjarmasin angkanya begitu fantastis….

Featured-Image
Ditlantas Polda Kalsel menyatakan ada 2.492 pelanggaran lalu lintas yang terekam melalui tiga kamera E-TLE di Banjarmasin pada Senin (21/3) kemarin. Foto-apahabar.com/Muhammad Syahbani

bakabar.com, BANJARMASIN – Pelanggaran pengendara yang terekam di tiga kamera E-TLE di Banjarmasin angkanya begitu fantastis. Sehari saja, jumlah mencapai ribuan.

Sebut saja seperti yang terjadi pada Senin (21/3) kemarin. Meminjam data Ditlantas Polda Kalsel, di hari itu jumlah pelanggaran yang terekam di kamera canggih tersebut sebanyak 2.492.

“Memang banyak. Di Polda Metro Jaya saja ada puluhan ribu seharinya,” ujar Direktur Lantas Polda Kalsel Kombes Pol, Maesa Sugriwo melalui, Kasubag Gakkum, Kompol Tri Menti, Selasa (22/3).

Menariknya, pelanggaran tak hanya dilakukan kendaraan umum. Pun kendaraan dinas jenis berplat merah. Jumlahnya sebanyak 143 pelanggaran.

Rinciannya terekam di kamera Cek Poin, Jalan Ahmad Yani kilometer 6 arah masuk kota 63 pelanggaran.

Kemudian, di kamera E-Police Jalan Ahmad Yani kilometer 6 arah keluar kota 44, dan di perempatan Jalan Pangeran Samudera 36 pelanggaran.

Sementara untuk kendaraan plat hitam jumlahnya paling mendominasi. Ada 2.103 pelanggaran yang tertangkap kamera E-TLE.

Di Jalan Ahmad Yani Kilometer 6 arah masuk kota 841 pelanggaran, A Yani arah keluar kota 644 pelanggaran, dan perempatan Jalan Pangeran Samudera 598 pelanggaran.

Sedang untuk kendaraan plat kuning alias angkutan umum, tercatat sebanyak 246 pelanggaran.

Rinciannya, Jalan Ahmad Yani Kilometer 6 arah masuk kota 122 pelanggaran, keluar kota 124, dan perempatan Jalan Pangeran Samudera 0.

Lebih lanjut, dari 2.492 pelanggaran paling banyak jenis pelanggaran dilakukan kendaraan roda empat.

“Ada 1.469 yang terekam tak mengenakan sabuk pengaman,” kata Kompol Menti.

Kemudian, pelanggaran traffic light alias lampu merah sebanyak 495 pelanggaran, dan tak menggunakan helem 97.

“Ini yang terekam di kamera Cek Poin,” jelasnya.

Selanjutnya jenis pelanggaran di dua kamera E-Police, tak menggunakan helm 385, menerobos lampu merah 495 pelanggaran, dan 46 pelanggaran marka.

Kompol Menti memberikan catatan, bahwa ribuan pelanggaran yang terekam kamera tersebut Satgas E-TLE harus kembali melakukan verifikasi guna memastikan pelanggaran sebelum surat konfirmasi dilayangkan ke pengendara.

Tujuannya tak lain, agar tak ada lagi komplain. “Iya divalidasi dulu, karena tak semua yang terekam itu bentuknya positif pelanggaran. Ini juga untuk meminimalisir adanya komplain dari pengendara,” jelasnya.

Komentar
Banner
Banner