bakabar.com, BANJARMASIN – Lagi, anggota Polsek Banjarmasin Timur bekuk seorang pengamen karena diduga mengedarkan narkotika jenis sabu.
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan 22 paket sabu siap edar dengan berat total 8,10 gram.
Pelaku diketahui bernama Rajib alias Ajib (26), warga Jalan Pekapuran A, Gang Damai, RT 11, Kelurahan Sungai Baru, Banjarmasin Timur.
Baca Juga: Embat Motor dan HP, Langkah Tukang Tambal Ban Ngaku Polisi Berakhir
Pengungkapan kasus itu ternyata bermula dari penangkapan Muhammad Rijali Yasin alias Rizal (34), warga Jalan Sungai Lulut Utara, RT 13, Kelurahan Sungai Lulut beberap jam sebelumnya.
“Ini hasil pengembangan dari penangkapan Rizal pada Jumat (20/4) sekira pukul 13.00 Wita di Jalan Pramuka. Setelah di introgasi pelaku mengaku sabu dibeli dari Si Ajib ini,” kata Kapolsek Banjarmasin Timur, Kompol H Uskiansyah kepada bakabar.com.
Polisi pun bergerak cepat untuk mengejar Ajib. Pengamen itu pun tak berkutik saat petugas menyambangi tempat mangkalnya di Jalan Pekapuran A, Gang Damai, tepatnya di depan rumah Kamsiah, RT 11, Kelurahan Sungai Baru, sekira pukul 16.00 wita.
Baca Juga: Simpan Sabu di Kotak Rokok, Rizal dibekuk Polisi
“Waktu itu pelaku sempat membuang sebuah benda ke bawah kolong rumah acil Kamsiah. Kemudian petugas melakukan pencarian barang yang dibuang pelaku. Setelah ditemukan ternyata berupa 1 buah dompet kecil yang berisikan 22 paket sabu siap edar,” ungkap Uskiansyah.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pengamen tersebut harus mendekam di sel tahanan Mapolsek Banjarmasin Timur. Dia dijerat Pasal 114 ayat (1) UU Nomor 35 tahun 2009 tèntang Narkotika dengan ancaman penjara maksimal 20 tahun.
Baca Juga: DPO Sabu Digelandang Polres Tanbu
Reporter: Eddy Andriyanto
Editor: Ahmad Zainal Muttaqin