bakabar.com, KUALA KAPUAS – Tersangka pembuat Surat Ijin Mengemudi (SIM) palsu ternyata mantan pekerja harian lepas (PHL) di Kantor Satlantas Polres Kapuas.
“Tersangka T kebetulan pernah jadi PHL di Satlantas. Jadi, dia melihat bagaimana cara membuat SIM,” kata Kasat Reskrim Polres Kapuas, AKP Kristanto Situmeang saat konferensi pers di Mapolres Kapuas, Selasa (14/12).
Hal itu juga dibenarkan oleh Kasat Lantas Polres Kapuas, AKP Sugeng bahwa tersangka pernah bekerja di Satlantas Polres Kapuas selama 7 tahun.
“Tersangka ini bekerja di Satlantas kurang lebih 7 tahun. Tapi sejak Maret 2021 yang bersangkutan sudah keluar (berhenti bekerja),” katanya.
Tersangka T ditangkap polisi pada, Sabtu (11/12) di rumahnya Jalan Aipda KS Tubun Kelurahan Selat Hilir, Kecamatan Selat, Kabupaten Kapuas.
Dalam kasus ini polisi juga menyita barang bukti 13 lembar SIM A palsu dan 43 lembar SIM C dari tersangka serta sejumlah perangkat elektronik untuk pembuatan SIM palsu.
Atas perbuatan tersebut, tersangka T disangkakan dengan pasal 263 ayat (1) KUHPidana dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.