Hot Borneo

Duh, Oknum Guru Honorer Kotabaru Terlibat Judi Online

apahabar.com, KOTABARU – Seorang oknum guru honor terpaksa digelandang jajaran Satreskrim Polres Kotabaru lantaran terlibat kasus…

Featured-Image
Polres Kotabaru saat rilis kasus judi online melibatkan oknum guru honorer, Senin (29/8). Foto-apahabar.com/Masduki

bakabar.com, KOTABARU – Seorang oknum guru honor terpaksa digelandang jajaran Satreskrim Polres Kotabaru lantaran terlibat kasus judi togel dan bola.

Oknum guru tersebut berinisial JR berusia 34 tahun. Ia diamankan pada Sabtu (27/8) tadi.

Pelaku disebut sebagai pengepul judi togel juga bola secara online di pusat kota Kotabaru.

Tepatnya di kawasan Gunung Sentral Desa Baharu Selatan Pulau Laut Sigam.

“Pelaku itu terlibat judi togel dan bola. Dia baru saja diamankan tim Buser Macan Bamega,” ujar Kapolres AKBP M Gafur Aditya Siregar, melalui Wakapolres Kompol Sofyan dalam jumpa pers, Senin (29/8).

Sebagaimana atensi Kapolri untuk menindak segala bentuk perjudian, serta tindak pidana lainnya, Polres Kotabaru pun langsung bergerak cepat.

Berdasarkan informasi, di Kotabaru sendiri ternyata didapati informasi perihal masih adanya tindak pidana perjudian online.

Menyikapi itu, Satreskrim pun bergerak cepat melakukan pengembangan dan pengintaian. Hingga akhirnya identitas pelaku berhasil dikantongi lalu dilakukan penangkapan.

“Nah, kepada penyidik pelaku mengaku baru empat bulan menjalankan judi online itu,” terang Waka didampingi Kabag Ops Kompol Agus Rusdi.

Sejumlah barang bukti yang berhasil disita ialah satu unit handphone Realmi, uang tunai hasil dari permainan judi online sebesar Rp320 ribu, serta satu ATM BRI yang digunakan untuk mendeposit ke akun judi online tersebut.

Akibat ulahnya itu, pelaku beserta barang bukti digelandang ke Mapolres Kotabaru untuk diproses lebih lanjut.

Pelaku juga dikenakan pasal 303 ayat 1 ke 1 dan ke 2 KUHP. Ia juga terancam pidana penjara paling lama 10 tahun.



Komentar
Banner
Banner