bakabar.com, KOTABARU – Operasi pasar terkait kelangkaan minyak goreng (Migor) di Kotabaru kembali digelar, Rabu (16/3). Hasilnya, ditemukan distributor ‘nakal’.
Dari operasi pasar tim gabungan di bawah komando jajaran Satreskrim Polres Kotabaru menemukan masih ada harga Migor dijual melebih Harga Eceren Tertinggi (HET).
Operasi pasar sendiri menyasar sejumlah minimarket, hingga distributor di kawasan pusat Kotabaru.
Hasilnya, didapati adanya distributor ‘nakal’, alias menjual Migor kemasan di atas harga eceran tertinggi (HET).
Kapolres Kotabaru AKBP M Gafur Aditya Harisada Siregar, melalui Kasat Reskrim AKP Abdul Jalil, membenarkan hasil penemuan itu.
Dia menyebut, petugas menemukan minimarket yang masih menjual Migor di atas HET.
Ada pun distributor Migor ‘nakal’ itu berlokasi di kawasan Desa Sungai Taib, Kecamatan Pulau Laut Utara.
“Ya benar. Saat operasi tadi, kami masih menemukan adanya distributor yang menjual di atas harga HET,” ujar Jalil, kepada wartawan, sesaat usai operasi, Rabu.
Menyikapi hal tersebut, AKP Jalil menyebutkan tim telah memberikan peringatan langsung.
Mereka juga berjanji akan segera memanggil pihak yang bertanggung jawab atas pengelolaan distributor tersebut.
“Jadi, harga Migor itu dijual di atas HET, alasannya karena operasional jarak dari Banjarmasin ke Kotabaru. Tapi, dalam waktu dekat, distributor itu akan kita panggil untuk diperiksa,” tegas Jalil.
Jalil menyebutkan, selain ada temuan penjualan di atas HET, ada pula praktik-praktik minimarket masih diduga menyimpang.
Antara lain, ada minimarket yang menjual Migor dengan syarat tertentu. Misalnya, masyarakat dibolehkan membeli Migor, namun diharuskan pula membeli produk lainnya.
“Selain itu, ada pula minimarket yang sengaja menjual dalam jumlah banyak. Alasannya, karena jarak pembeli yang jauh, dan jarak pembelian bulanan,” ujar Jalil.
Jalil menambahkan, meski belum ditemukan adanya praktik penimbunan Migor di Kotabaru, namun berdasarkan hasil temuan dalam operasi pasar itu, ia meyakini salah satu penyebab kelangkaan, dan mahalnya harga Migor.
“Intinya, semua kita sudah berikan peringatan, dan teguran langsung, supaya pendistribusian Migor sesuai aturan, dan harganya juga sesuai dengan HET di Bumi Sa Ijaan ini,” kata Jalil.
Terakhir, ia juga mengimbau kepada masyarakat Sa Ijaan agar tidak menjual minyak goreng di atas HET.
Berkenaan dengan harga minyak goreng karena sudah diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nome 6 Tahun 2022 Tentang Penetapan HET.
Untuk minyak goreng curah Rp 11.500 per liter. Minyak goreng kemasan sederhana Rp 13.500 per liter. Minyak goreng kemasan premium Rp l4.000 per liter.
Di sisi lain, AKP Jalil, juga mengimbau masyarakat Kotabaru agar tidak ada yang melakukan penimbunan Sembako.
Sebab kata dia, pelaku kejahatan yang memainkan harga, dan menimbun barang pokok dapat dijerat dengan pasal 29 dan pasal 107 UU Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan dan Pasal 62 UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen.
“Nah, pelanggaran terhadap ketentuan ini diancam penjara paling lama lima tahun penjara, atau denda paling banyak Rp50 miliar,” pungkas Jalil.