bakabar.com, BALIKPAPAN - Seorang kakek berusia 72 tahun di Balikpapan melakukan pencabulan terhadap gadis di bawah umur yang tidak lain adalah tetangganya sendiri.
Kakek berinisial AL itu melakukan aksi bejatnya terhadap si gadis di salah satu musala di kawasan Baru Ulu, Balikpapan Barat.
PS Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Balikpapan Ipda Iskandar Aril menjelaskan AL melakukan pencabulan terhadap Cempaka pada Senin (7/8) lalu.
"Tersangka mulanya memanggil korban untuk diajak ke musala. Begitu melihat situasi sepi, tersangka melancarkan aksi pencabulan terhadap korban,” ungkap Iskandar.
Mendapati Cempaka telah dicabuli oleh si kakek, pihak keluarga korban tidak terima. Mereka kemudian melaporkan kasus tersebut ke pihak kepolisian.
Tersangka dijerat Pasal 82 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 Pasal 76 E UU RI Nomor 35 Tahun 2014.
“Akibat ulahnya terancam hukuman penjara selama 12 tahun,” jelas Iskandar.
Baca Juga: Tiga Pelaku Penyalahgunaan BBM Subsidi di Kaltim Diringkus