bakabar.com, BALIKPAPAN – Baru berapa hari lebaran Idulfitri 1443 H usai, seorang ibu rumah tangga (IRT), MN (38) bersama lima rekannya terciduk asyik main judi di rumah.
Mereka diciduk saat Unit Jatanras Polsek Balikpapan Barat melakukan penggerebekan di kediaman MN, di RT 50, Kelurahan Baru Tengah, Kecamatan Balikpapan Barat, Kota Balikpapan, Kalimantan Timur (Kaltim), 3 Mei sekira pukul 21.30 WITA.
Pengungkapan ini bermula saat polisi yang mendapat laporan dari masyarakat terkait adanya aktivitas perjudian di rumah MN. Dari laporan tersebut Unit Opsnal Polsek Balikpapan Barat langsung bergegas mendatangi lokasi tersebut.
“Ada laporan masuk, dan Unit Opsnal langsung bergerak menuju area yang dimaksud,” kata Kapolresta Balikpapan, Kombes Pol Thirdy Hadmiarso melalui Kapolsek Balikpapan Barat, Kompol Totok Eko Darminto pada Selasa (10/5).
Namun saat tiba di lokasi yang dimaksud, pintu depan rumah MN tertutup rapat. Akan tetapi dari dalam rumah terdengar suara orang dewas yang sedang berkumpul dari dalam rumah.
Polisi pun mencoba mencari tahu dari sisi belakang rumah. Benar saja, pintu belakang rumah pelaku tidak terkunci dan petugas langsung melakukan penggrebekan.
“Pas anggota masuk ke dalam, didapati MN beserta 5 orang lainnya sedang duduk berkumpul dengan memegang kartu domino disertai uang masing-masing di depan tersangka,” jelasnya.
Barang bukti yang berhasil diamankan polisi yakni uang tunai yang digunakan untuk berjudi sebesar Rp1.565.000 milik para tersangka. Selain itu dua set kartu domino.
Para tersangka pun digiring ke Polsek Balikpapan Barat guna mendalami kasus ini.
Akibat perbuatannya, para tersangka disangkakan Pasal 303 KUHP dengan ancaman pidana lebih dari 10 tahun.