Nasional

Duh! Gegara Gelar Pesta Pernikahan Tanpa Prokes, Pengantin Baru Diringkus Polisi

apahabar.com, BOJONEGORO – Seorang pengantin baru berinisial FNK (30) terpaksa harus menikmati dinginnya lantai penjara. FNK…

Featured-Image
FNK (30) seorang pengantin baru warga Mendek, Desa Kedungrejo, Kecamatan Baureno, Bojonegoro, Jawa Timur dijebloskan ke penjara oleh petugas kepolisian setempat karena menggelar pesta pernikahan tanpa protokol Covid-19. Foto-iNews TV/Dedi M

bakabar.com, BOJONEGORO – Seorang pengantin baru berinisial FNK (30) terpaksa harus menikmati dinginnya lantai penjara.

FNK warga Mendek, Desa Kedungrejo, Kecamatan Baureno, Bojonegoro, Jawa Timur itu dijebloskan ke penjara oleh petugas kepolisian setempat karena sebelumnya menggelar pesta pernikahan tanpa mempewrhatikan protokol kesehatan (prokes).

Polisi menjeratnya dengan pasal penghasutan karena mengajak mesyarakat untuk datang ke acara tersebut.

Kasat Reskrim Polres Bojonegoro, AKP Iwan Hary Purwanto, mengatakan petugas Satreskrim Polres Bojonegoro terpaksa meringkus FNK (30) karena diduga melanggar undang-undang tentang kekarantinaan.

"Pria berinisial FNK disangkakan melakukan tindak pidana penghasutan dengan mengajak masyarakat untuk datang ke acara pesta pernikahan yang menggelar orkes musik dangdut melalui grup WhatsApp salah satu perguruan," kata AKP Iwan dilansir Sindonews.com, Sabtu (2/1).

Selain tersangka polisi juga mengamankan barang bukti ponsel serta dokumentasi foto dan video acara pesta pernikahan yang melanggar protokol kesehatan.

Tersangka, kata dia diketahui sengaja melangsungkan pesta pernikahan tanpa izin maupun koordinasi dengan Tim Gugus Tugas Covid-19 Bojonegoro.

"Tersangka dijerat pasal berlapis di antaranya Pasal 160 KUHP, Pasal 93 Undang-undang Nomer 6 tahun 2018 tentang kekarantinaan serta Pasal 14 Ayat 1 Undang-undang Nomer 4 tahun 1984 tentang wabahdengan ancaman satu tahun penjara atau denda Rp100 juta,” pungkasnya.

Komentar
Banner
Banner