Kalsel

Duh, Eks Pembakal di Martapura Digerebek Gegara Pil ‘Jin’

apahabar.com, MARTAPURA – Polisi mengungkap peredaran obat berbahaya yang didalangi oleh bekas aparat. Jurpiadi, Mantan Pembakal…

Featured-Image
Kapolsek Martapura Barat Iptu Alhamdie saat mengamankan pelaku di rumahnya. Foto: Istimewa

bakabar.com, MARTAPURA – Polisi mengungkap peredaran obat berbahaya yang didalangi oleh bekas aparat.

Jurpiadi, Mantan Pembakal Antasan Sutun Martapura Barat ditangkap polisi karena menjual zenith atau dikenal dengan sebutan pil ‘jin’.

Penangkapan dilakukan pada pukul 18.00, Sabtu (14/8) di rumah pelaku, Desa Antasan Sutun, Martapura Barat, Kabupaten Banjar.

“Memang benar kita telah melakukan penangkapan kepada Jupriadi yang adalah mantan pembakal (kepala) Desa Antasan Sutun periode 2003 hingga 2013,” beber Kapolsek Martapura Barat, Iptu Alhamidie kepada bakabar.com, Minggu, (15/8).

Penangkapan bermula ketika aparat berwajib mendapat laporan dari warga akan adanya transaksi narkoba golongan 1 jenis Carnopen atau Zenit.

Dari laporan tersebut, polisi melakukan penyelidikan hingga mendapati pelaku telah melakukan transaksi pil berbahaya itu.

“Pada saat kita tangkap, terduga di rumahnya ini tanpa perlawanan, saat kita lakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa obat jenis Carnopen,” bebernya.

Obat tersebut, jelas Hamidie, disembunyikan pelaku di dalam jaket jins yang ditaruh di dalam kamar.

“Untuk giat ini kami berhasil mendapatkan 80 butir obat zinet, menurut keterangan pelaku nantinya akan dijual ke pembeli,” bebernya.

Selain itu, polisi juga menyita uang tunai sebanyak Rp470.000 ribu hasil dari penjualan

Untuk saat ini, pelaku sudah diamankan di Polsek Martapura Barat guna proses penyidikan.

“Pelaku kita jerat dengan pasal 114 ayat (1) junto pasal 112 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang narkoba, subsider pasal 197 junto 106 nonor 36 tahun 2009 tentang kesehatan,” pungkasnya.



Komentar
Banner
Banner