bakabar.com, KUALA KAPUAS - Di tengah pandemi Covid-19 Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kabupaten Kapuas, Kalteng, tiba-tiba melakukan penyesuaian tarif air ledeng.
Kenaikan tarif pun dilakukan mulai dari golongan pelanggan rumah tangga A, rumah tangga B dan golongan pelanggan instansi pemerintah.
Sedangkan untuk pelanggan golongan niaga kecil, niaga besar, industri kecil dan industri besar serta pelanggan golongan khusus tidak mengalami kenaiian tarif.
Adapun penyesuaian tarif PDAM yang baru untuk pelangan golongan rumah tangga A, pemakaian air 0 sampai 10 meter kubik tarif lama Rp 2.800 dan tarif baru Rp 4.750.
Sedangkan untuk pemakaian air 11 sampai 20 meter kubik, tarif lama sebesar Rp 4.375 dan tarif baru sebesar Rp 5.375.
Kemudian untuk pelanggan golongan rumah tangga B, pemakaian air 0 sampai 10 meter kubik tarif lama Rp 3.500 dan tarif baru Rp 5.200. Sedangkan untuk pemakaian air 11 sampai 20 meter kubik, tarif lama Rp 5.200 dan tarif baru Rp 6.250.
Pejabat sementara Direktur PDAM Kapuas, Maria Magdalena mengatakan, penyesuian tarif dilakukan dalam rangka peningkatan pelayanan kepada pelanggan dan kelancaran operasional PDAM Kapuas.
“Dimana sebagai akibat adanya kenaikan bahan pendukung operasional seperti listrik PLN, BBM dan bahan kimia. Maka dari itu perlu adanya penyesuaian tarif,” katanya kepada bakabar.com di Kuala Kapuas, Rabu (4/8).
Menurut Maria penyesuaian tarif merupakan suatu hal yang wajar karena sudah 15 tahun tepatnya sejak 2006 sampai sekarang PDAM belum pernah melakukan penyesuaian tarif.
“Jadi, untuk tarif baru dilaksanakan pada bulan Agustus 2021 dengan rekening bulan pembayaran September 2021,” ujarnya.
Maria pun mengaku bahwa penyesuaian tarif baru tersebut telah disosialisasikan pihaknya melalui brosur pada saat pelanggan membayar rekening air PDAM.
“Kemudian petugas kami dilapangan pada saat membaca meter juga akan sekaligus membagikan brosur tentang penyesuaian tarif itu kepada pelanggan,” pungkas.