Kota Baru

Duh, 3 Pekerja Hillcon Kotabaru Ditangkap Bawa Sabu di Area Perusahaan

apahabar.com, KOTABARU – Warga Pulau Laut Tengah dibuat heboh dengan aksi penangkapan tiga pria. Mereka tertangkap…

Featured-Image
Tiga karyawan PT Hillcon di Kotabaru diamankan petugas lantaran membawa sabu. Foto: Ist

bakabar.com, KOTABARU – Warga Pulau Laut Tengah dibuat heboh dengan aksi penangkapan tiga pria. Mereka tertangkap basah usai mengonsumsi narkotika jenis sabu.

Informasi dihimpun, ketiganya diamankan tepat di area perusahaan tambang batu bara PT Hillcon Jaya Sakti, atau kontraktor PT Sebuku Tanjung Coal (STC) di Desa Salino, Pulau Laut Tengah. Masing-masing pelaku berinisial SJ (29), BP (37), dan HA (29), Rabu (14/7).

Kapolsek Pulau Laut Tengah, Iptu Sahropi, melaui Kanit Reserse, Bripka Ismail, membenarkan telah mengamankan tiga pelaku itu.

Tim Macan Bamega Temukan Eks Karyawati Hillcon Kotabaru, Terungkap Alasan Syarifah Menghilang

Penangkapan ketiganya bermula pada Minggu (18/7) sekitar pukul 04.30 ketika anggota Polsek Pulau Laut Tengah berpatroli di area perusahaan PT Hillcon Jaya Sakti.

Kala itu petugas mendapati sebuah dum truk milik perusahaan terparkir tanpa sopir. Saat dicari, ternyata sopirnya di toilet perusahaan.

Beberapa saat kemudian, sopir berinisial SJ itu akhirnya keluar dari toilet. Dia langsung dicegat petugas. Tas yang dibawanya digeledah.

Saat sebuah tempat kacamata berwarna hitam digeledah, ternyata ada beberapa bungkus sabu di dalamnya.

Selain itu, didapati pula pipet kaca, korek api, potongan sedotan air mineral, dan rangkaian tutup botol dengan potongan sedotan air mineral.

Selanjutnya, di sekitar area itu pula, petugas kembali melakukan pemeriksaan terhadap seorang karyawan lain berinisial BP dan rekannya. Sebab, gerak-gerik BP terkesan aneh. Ia gugup hingga petugas menaruh curiga.

“Saat kami tanya, ia mengakui habis mengonsumsi sabu, bersama rekannya HA, dan di dalam tas mereka juga ditemukan dua paket sabu, dan alat isap,” terang Ismail.

Atas aksi nekatnya, ketiga pelaku beserta barang bukti digelandang ke Mapolsek Pulau Laut Tengah. Mereka diancam Pasal 112 ayat (1) dan Pasal 127 ayat (1) huruf a UU nomor 35 tahun 2019 tentang narkotika.



Komentar
Banner
Banner