bakabar.com, BANJARMASIN – Sampai dengan September 2020, Ombudsman Republik Indonesia (RI) Perwakilan Kalimantan Selatan (Kalsel) menduduki peringkat keenam terkait jumlah pengaduan masyarakat.
Di mana, jumlah aduan yang masuk ke Ombudsman RI Perwakilan Kalsel sebanyak 386 orang.
Di luar kasus bantuan sosial Coronavirus Disease 2019 (Covid-19), Ombudsman RI Kalsel juga menerima puluhan aduan terkait dugaan pungutan liar di sekolah.
Dari tingkat sekolah dasar, sekolah menengah pertama, hingga madrasah aliyah negeri di Banjarmasin.
“Di sektor pendidikan, kasus yang paling banyak dikeluhkan soal dugaan pungutan liar,” ucap Kepala Keasistenan Bidang Pencegahan Ombudsman RI Kalsel, Supian Hadi kepada bakabar.com, Selasa (29/9) siang.
Permasalahannya pun, kata dia, beraneka ragam.
Salah satunya ada murid yang tidak bisa mengambil ijazah karena tidak melunasi pungutan-pungutan yang diwajibkan komite sekolah.
Oknum sekolah melakukan itu dengan berbagai macam modus operandi. Mulai berupa pungutan sampai dengan berkedok infaq.
Sebagai contoh salah satu sekolah dasar di Banjarmasin.
Di mana pihak sekolah mewajibkan murid untuk berinfaq sebesar Rp 5 ribu setiap Jumat.
“Padahal infaq sendiri sifatnya sukarela, bukan ditentukan minimal sebesar Rp 5 ribu. Kita sudah minta klarifikasi sekolah dan dinas pendidikan. Walhasil laporan itu dihentikan,” katanya.
Terbaru, mereka juga telah menerima laporan terkait dugaan pungli di salah satu MAN di Banjarmasin.
Sejumlah dokumen maupun barang bukti sudah mereka dikantongi.
Kendati demikian, mereka meminta sang pelapor untuk melengkapi dokumen yang diperlukan.
“Jadi akan dimintakan lagi kepada pelapor. Mungkin nanti, kami meminta instansi di atasnya yakni Kementerian Agama untuk turun,” cetusnya.
Mereka mencari strategi khusus agar masalah dugaan pungli ini masuk dalam kewenangan Ombudsman RI Kalsel.
“Ini kami terima dulu, selanjutnya pihak penerimaan data dan verifikasi laporan yang akan memeriksa berkas apa yang harus dilengkapi. Sebagai tindak lanjut, kami bisa memanggil kepala sekolah bersangkutan atau meminta instansi di atasnya untuk melakukan pemeriksaan,” pungkasnya.