Bahkan, reporter bakabar.com telah memeroleh broadcast berupa tulisan dan pamflet berisikan foto pasangan calon bersangkutan yang menyebutkan laporan itu tidak terbukti secara pidana.
“Alhamdulillah, Bawaslu beserta Kejaksaan Tinggi dan Polda Kalsel yang tergabung dalam Sentra Gakkumdu baru saja melaksanakan pleno dan membuat putusan hukum bahwa laporan Tim Hukum H2D tidak terbukti secara hukum dan tidak memenuhi unsur pidana sehingga perkara ditutup dan selesai,” tulis keterangan dalam pamplet tersebut.
Begitu pula isi broadcast yang diterima bakabar.com via WhatsApp. Di dalam broadcast itu tertera nama Ketua Tim Pemenangan Pasangan Calon Sahbirin-Muhidin dengan inisial MRK.
Sejak kemarin, Bawaslu Kalsel sudah mengadakan pembahasan kedua dan pleno di Sentra Gakkumdu setempat.
Dugaan Pelanggaran Pemilu di Kalsel, Penantang BirinMu Beber Sederet Bukti dari Amuntai
Dalam agenda itu, mereka membahas peristiwa pidana, mengkaji alat bukti, dan pemenuhan unsur-unsur sesuai dengan pasal yang disangkakan.
“Kita membahas peristiwa pidana, mengkaji terkait alat bukti, dan pemenuhan unsur-unsur sesuai dengan pasal yang disangkakan,” ucap Koordinator Divisi Penindakan Pelanggaran Bawaslu Kalsel, Azhar Ridhanie kepada bakabar.com, Selasa (6/10) siang.
Jika sudah memenuhi semua unsur, kata dia, maka akan naik ke tahap penyidikan.
“Pembahasan kedua ini menentukan ke tahap sidik,” katanya.
Dugaan Politik Uang di Amuntai Disetop, Intip Ungkapan Syukur Tim BirinMu
Tak hanya itu, sebelumnya Bawaslu Kalsel juga telah memeriksa sejumlah pihak. Di antaranya pelapor, saksi dan terlapor.
Termasuk calon gubernur Kalsel nomor urut 1, H. Sahbirin Noor atau kerap disapa Paman Birin.
Paman Birin diminta klarifikasi pada Senin (5/10) sore. Ia dicecar 25 pertanyaan soal dugaan money politics di Amuntai, Hulu Sungai Utara (HSU).
Terkait dugaan pelanggaran pidana pemilu, Tim Kuasa Hukum Paman Birin bahkan berniat melaporkan oknum yang telah mencemarkan nama baik kliennya itu.
Salah seorang kuasa hukum, M Imam Satria Jati menilai secara keseluruhan yang dilaporkan oleh pelapor tak memenuhi syarat formal dan syarat materiil atas laporan pelanggaran pidana pemilu.
“Sehingga Bawaslu patutnya untuk tidak menindaklanjuti,” kata Imam kepada awak media, Senin (5/10) pagi.
Imam membantah jika H. Sahbirin Noor melakukan kegiatan kampanye. Apalagi melancarkan politik uang dan menggerakan aparatur sipil negara (ASN) dalam kampanye.
“Dalam temuan kami terdapat cerita yang tidak benar, fitnah atau hoaks dan perbuatan pencemaran nama baik tentang Paman Birin yang dilakukan oleh orang tidak bertanggung jawab, maka kami akan membuat laporan pidana ke pihak kepolisian,” bebernya.
Kronologis Laporan