bakabar.com, BANJARMASIN – Pengusutan dugaan kasus money politics calon gubernur Kalsel, Sahbirin Noor resmi dihentikan.
Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Kalsel memutuskan laporan masyarakat terkait dugaan pelanggaran pidana pemilu yang ditujukan ke calon nomor urut 1 itu tak memenuhi unsur pidana.
Keputusan diambil setelah Gakkumdu Kalsel; organisasi yang terdiri dari unsur Bawaslu, Kepolisian dan Kejaksaan melakukan rapat pleno, Selasa (6/10) malam.
Koordinator Divisi Penindakan Pelanggaran Bawaslu Kalsel, Azhar Ridhanie, dikonfirmasi media ini membenarkan keputusan tersebut.
“Dugaan kasus money politics tidak bisa dilanjutkan ke tahapan penyidikan karena tidak memenuhi unsur pidana,” jelasnya, Rabu (7/10) siang.
Di sisi lain, meskipun Sentra Gakkumdu Kalsel belum mengumumkan secara resmi hasil pemeriksaan, namun kabar putusan Gakkumdu itu sudah merebak di media sosial sejak semalam.
Baca selengkapnya di halaman selanjutnya