bakabar.com, BANJARMASIN - Masih ingat kasus perselingkuhan yang melibatkan oknum ASN di Dinas Kesbangpol Kota Banjarmasin?
Kepala Badan Kepegawaian Daerah dan Diklat (BKD-Diklat) Kota Banjarmasin, Totok Agus Daryanto, bakal segera mengumumkan hasil penyelidikan atas kasus tersebut di bulan Oktober.
Saat ini, kata Totok, Majelis Pertimbangan Penjatuhan Hukuman Disiplin Pegawai (MPPHDP) sudah selesai bersidang, sisa membuat laporan tertulis dan merekomendasikannya ke Wali Kota Banjarmasin, Ibnu Sina.
Rekomendasi nantinya berisi terkait sanksi apa yang sebaiknya diberikan kepada oknum ASN. Soal ringan atau beratnya, tergantung keputusan Ibnu Sina.
"Bisa jadi beliau (Ibnu Sina) punya pendapat lain. Entah meringankan atau justru memberatkan. Namun sanksi tetap diambil berdasar aturan yang ada," bebernya.
Baca Juga: Usai Dilalap Karhutla, Siswa SDN Bahandang 1 Batola Terpaksa Berbagi Ruang Belajar
Baca Juga: Optimalkan Layanan Bagi Nasabah, Bank BJB Resmikan Kantor Baru di Banjarmasin
Sementara itu, Wali Kota Banjarmasin, Ibnu Sina, belum mengetahui secara resmi sanski yang akan diberikan.
"Memang dari tim akan memberikan beberapa pilihan sanski sebelum diputuskan. Kami sebagai pejabat pembina memang meminta beberapa opsi," ujar Ibnu.
Sebelumnya, dugaan kasus perselingkuhan dilakukan seorang oknum ASN yang bekerja di Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kota Banjarmasin berinisial AS dan MU.
Dugaan perselingkuhan ini mencuat saat sang istri (GFA) mendatangi pengacara terkait dugaan perselingkuhan ini.