Kalsel

Dugaan Pemalsuan Surat Pernyataan Komisioner KPU Banjar, Polisi Turun Tangan

apahabar.com, BANJARMASIN – Polda Kalsel akhirnya turun tangan menyelidiki dugaan pemalsuan surat pernyataan Komisioner KPU Banjar,…

Featured-Image
Komisioner KPU Banjar Abdul Muthalib dicecar puluhan pertanyaan dalam klarifikasi tudingan penggelembungan suara, Rabu (3/3). apahabar.com/Syahbani

bakabar.com, BANJARMASIN – Polda Kalsel akhirnya turun tangan menyelidiki dugaan pemalsuan surat pernyataan Komisioner KPU Banjar, Abdul Mutalib.

Surat itu berisi pernyataan Mutalib terkait penggelembungan 5 ribu suara untuk paslon Sahbirin-Muhidin (BirinMu) di Pilgub Kalsel 2020.

Dugaan Penggelembungan Suara Pilgub Kalsel, Muthalib: Paraf Saya Dipalsukan

Surat tersebut menjadi polemik setelah disuguhkan seorang saksi Denny Indrayana di sidang pembuktian Mahkamah Konstitusi (MK), Senin 22 Februari kemarin. Denny selaku pemohon dalam sengketa hasil Pilgub Kalsel 2020.

Dalam surat, penambahan suara disebut dengan cara mengganti surat suara di Kecamatan Sambung Makmur, Pengaron, Martapura Timur, Aluh-Aluh.

Yang mana surat suara yang diserahkan disiapkan KPU di dalam 20 kotak suara yang diserahkan kepada masing-masing panitia pemilihan kecamatan (PPK). Dan, didistribusikan kembali oleh PPK ke TPS-TPS yang telah ditentukan.

Selain itu, Mutalib juga disebut mengetahui adanya pengurangan suara untuk paslon Denny-Difri (H2D) sebanyak 5 ribu suara untuk menutupi penambahan suara paslon BirinMu. Karena, jika tidak dikurangi maka terjadi perbedaan jumlah pemilih dengan jumlah suara.

Surat pernyataan tertanggal 19 Februari 2020 itu juga dibubuhi tandatangan atas nama Abdul Mutalib dengan materai Rp10 ribu.

Belakangan, Mutalib membantah tegas surat itu.

“Surat saya dipalsukan, itu bukan tanda tangan saya,” ujar Aziz sapaan akrab Mutalib.

Merasa tanda tangannya dipalsukan, Aziz diam-diam melapor ke Polda Kalsel akhir bulan lalu.

“Jadi benar ada laporan tanggal 26 Februari 2021, atas nama Abdul Mutalib, pekerjaan Komisioner KPU Kabupaten Banjar,” ujar Kabid Humas Polda Kalsel Kombes Pol Moch Rifai didampingi Kasubdit II, Ditreskrimum, AKBP Tri Hambodo, Rabu (3/3).

Tindak pidana yang dilaporkan Aziz mengacu Pasal 263 KUHPidana tentang penipuan dan pemalsuan. Lokasi kejadian,SPBU Sultan Adam Banjarmasin.

“Lapornya tanggal 26 Februari kita sudah proses, jadi saat ini masih lidik [penyelidikan] karena baru sekitar empat hari lalu,” ujar Tri.

Tri bilang bahwa hingga saat ini belum bisa memberikan informasi mendetail terkait dugaan pemalsuan paraf karena masih dalam proses penyelidikan.

“Terlapornya masih lidik. TKP di SPBU. Kita enggak bisa ngomong panjang lebar karena lidik,” pungkasnya.

Sebelumnya, Aziz sendiri dicecar puluhan pertanyaan oleh para Komisioner KPU Kalsel dalam proses klarifikasi, Rabu (3/3) pagi tadi.

Adanya laporan yang dilayangkan Aziz diungkap oleh Ketua KPUD Kalsel, Sarmuji usai proses klarifikasi.

“Dia (Aziz) bukan mau lagi. Tapi sudah melaporkan. Tapi saya tidak tahu bagaimana proses di Polda. Dia sudah lakukan katanya. Kita tunggu saja,” beber Sarmuji.

Dugaan Penggelembungan Suara Pilgub Kalsel, Muthalib: Paraf Saya Dipalsukan



Komentar
Banner
Banner