“Kami tidak tahu siapa, kapan serta di mana kejadiannya (dugaan pelanggaran, red),” ucap Ketua Tim Pemenangan BirinMu Rifqinizamy Karsayudha kepada bakabar.com, kemarin sore.
Jika memang bersangkutan melaksanakan itu sebagai pejabat negara yang membagikan program pemerintah, menurutnya tidak bisa dikenai pidana.
“Namun sekali lagi kami tidak bisa banyak berkomentar karena tidak tahu persis apa yang dilaporkan. Satu hal yang pasti, Tim Paman BirinMu tidak pernah melibatkan aparatur negara dalam kampanye,” pungkasnya.
Sementara itu, Ketua Bawaslu Kalsel, Erna Kasypiah membenarkan adanya kedatangan Tim Divisi Hukum H2D ke Bawaslu Kalsel kemarin siang.
Kedatangan mereka disebut hanya untuk mengonsultasikan pelaporan pada hari ini.
“Benar tadi kita sempat menemui Tim Divisi Hukum H2D, kedatangan mereka ke sini singkat hanya untuk mengonsultasikan dugaan pelanggaran yang akan dilaporkan selengkapnya besok, kita tunggu saja kelanjutannya,” pungkasnya.
Dugaan Pelanggaran Pidana Pemilu, Tim Paslon BirinMU Buka Suara!