bakabar.com, KUALA KAPUAS – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kapuas, Kalteng, menetapkan 2 tersangka terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) di Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat.
Dua orang tersangka kasus dugaan Tipikor dana hibah penyelenggaraan Pilgub Kalteng 2020 tersebut, yakni berinisial O mantan sekretaris KPU dan B salah satu komisioner KPU Kapuas periode 2018-2023.
“Terkait dana hibah penyelengaraan Pilgub Kalteng di KPU Kapuas kami sudah tetapkan dua orang tersangka berinisial O dan B,” kata Kajari Kapuas, Arif Raharjo didampingi jajarannya dalam konferensi pers, Selasa (12/7).
Sementara itu Kasi Pidana Khusus Kejari Kapuas, Kiki Indriawan, mengungkapkan berdasarkan hasil audit BPKP Kalteng terkait kasus dugaan tipikor ini bahwa kerugian negara senilai Rp 1,6 miliar lebih.
Pihak Kejari Kapuas sendiri mengaku masih mendalami penggunaan anggaran yang diduga dikorupsi tersebut.
“Masih kami dalami dikemanakan uangnya dan digunakan untuk apa. Mudah-mudahan dalam penyelidikan kasus ini kami bisa mendapatkan fakta yang jelas,” ujar Kiki Indriawan.
Lantas, apakah kedua tersangka telah ditahan? Kiki mengatakan bahwa untuk saat ini kedua tersangka belum dilakukan penahanan.
“Untuk tersangka belum kami lakukan penahahan. Yang pasti kami akan mempercepat proses penyidikan perkara ini sehingga tindakan-tindakan yang kami lakukan ke depan bisa menuntaskan perkara ini,” pungkas Kiki Indriawan.